ASN hingga PTT di KSB Dapat Tambahan Penghasilan
Penapewarta – Sumbawa Barat
Pemda Sumbawa Barat membuat satu kebijakan baru terkait penghasilan tambahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Kontrak Daerah dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Kebijakan ini mulai berlaku Januari 2020.
Tambahan penghasilan dimaksud, merupakan tambahan penghasilan diluar gaji pokok. untuk ASN tunjangan naik hingga 100 persen bahkan mencapai kenaikan 200 persen untuk Lurah dan Camat.
Untuk Pegawai Kontrak Daerah, semula Rp. 900.000,- naik menjadi Rp. 1.500.000,-. Sedangkan untuk PTT (SK Bupati, red) kenaikan uang transport disesuaikan dengan jenjang pendidikan, diberlakukan demikian sebagai rasa keadilan dan penghargaan pada pendidikan yang diraih. Namun secara umum, kenaikan uang transport PTT mencapai diatas 60 persen.
Bupati Sumbawa Barat, Dr.Ir. H. W Musyafirin, MM, mengatakan, tunjangan tambahan penghasilan diberikan kepada sekitar 7000 pegawai. Diberikan sebagai apriesiasi penghargaan dan terimakasih atas kinerja dan dedikasi terbaik melalui mental Ikhlas Jujut dan Sungguh-sunguh (IJS) dibawah payung gotong royong.
” Empat tahun kememimpinan kami (Firin-Fud) telah terpenuhi kebutuhan Infrastrusktur dasar, aspal, listrik, air dan sinyal. Ditahun kelima ini, sangat realistis untuk fokus memperhatikan kesejahteraan pegawai, ” Kata Bupati KSB, Saat apel syukur ke 3 di halaman Graha Fitrah kantor bupati. Jumat (20/03/2020).

Bupati berharap, adanya peningkatan penghasilan mampu memberi Multi player efek bagi pergerakan perekenomian di Sumbawa Barat. Selain itu Ia mengingatkan kepada segenap ASN, Tenaga Kontrak Daerah dan PTT untuk mensyukurinya dengan dedikasi yang lebih baik dan disiplin yang tinggi.
“Yang banyak saja belum tentu cukup, apalagi yang sedikit. Dari itu, pandailah bersyukur, insyaalah apa yqng didapat akan cukup dan lebih bermanfaat,” pesannya.
Bupati menambahkan, sebagai bentuk penghargaan kepada setiap pegawai lingkup pemda, baik itu struktural maupun fungsional, diberikan toleransi ‘pemutihan’ absesnsi kehadiran terhitung Januari – Maret 2020.
Tak hanya itu, tunjangan bagi guru juga tidak akan dipilah sesuai pangkat maupun memiliki sertivikasi guru atau tidak. Semua disamakan dengan jumlah terima Rp. 1.250.000/bulan. (P-01)