Bupati KSB Lantik Direktur Perumda Bintang Bano
Sumbawa Barat – Penapewarta
Bupati Sumbawa Barat DR Ir H W.Musyafirin, MM melantik dan mengambil sumpah pejabat Direksi Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Bintang Bano periode 2023 – 2028. Kamis (31/08).
Bertempat di Gedung Graha Fitrah Kantor Bupati Sumbawa Barat pelantikan juga dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Kaharuddin Umar, Unsur Forkoppimda, Jajaran Kepala OPD.
“Ini adalah direksi yang pertama kali kita sah kan melalui proses seleksi dengan beberapa tahapan. Dari tiga orang yang baik dan lahirlah yang terbaik, dan saya diberikan kesempatan terakhir untuk menginterview. Alhamdulillah berdasarkan berbagai pertimbangan, kemampuan menejerial, penguasaan materi, ekspektasi, akhirnya terpilihlah calon terbaik. Kami ingin Perumda Bintang Bano tentu lebih baik,” kata Bupati.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sumbawa Barat memberi selamat kepada Beni Ahmad, SE, MP karena telah terpilih sebagai Direktur Perumda Bintang Bano periode 2023 – 2028.
“Selamat bekerja kepada Direksi yang baru. Saya berharap agar betul – betul membagi kepedulian terhadap masyarakat. Silahkan dengan semua pihak bangun relasi. Tebarlah kebaikan dimana saja dan bangun kepedulian,” pesan Bupati.
“Disiplin juga sangat penting, salah satu standarnya kita harus bisa bangun pagi untuk bisa memantau kualitas air. Air adalah nafas kehidupan. Kalau tidak ada air hancur semua. Karena itu semaksimal mungkin manfaatkan sumber daya yang ada. Dan kepada direksi yang lama saya ucapkan terimakasih atas kinerja terbaiknya selama ini,” tambah Bupati.
Bupati menekankan bahwa Perumda Bintang Bano ini adalah Organsaisi yang tugas utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab itu harus mampu mejalankan fungsi ekonomi dari Perumda Air Minum Bintang Bano yaitu untuk pembiayaan operasional.
“Yang tak kalah penting adalah fungsi sosial lebih tinggi daripada fungsi ekonomi. Dan itu harus diiringi dengan pengelolaan keuangan yang baik. Modal yang disertakan dalam perusahaan daerah, harus diketahui bahwa itu merupakan Kekayaan Daerah yang sudah dipisahkan. Prosedur ini sengaja dibuat untuk menghindari adanya penyimpangan. Silahkan Direksi yang baru agar membaca regulasi yang baru dimana ada kemungkinan untuk dilakukannya Perjanjian Kerjasama dengan pihak ketiga. Silahkan, bisa juga bangun kerjasama dengan PT AMNT,” tandas Bupati. (*)