Bupati KSB Terima Penghargaan Terbaik Penyelenggaraan Penataan Ruang 2019
Penapewarta – Sumbawa Barat
Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM menerima penghargaan terbaik 1 dalam Kategori Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/ Kota Tahun 2019 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional.
Penghargaan diberikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil di Gedung Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kebayoran Baru Jakarta Selatan (7/11/2019).
” Terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada Kabupaten Sumbawa Barat. Semoga ini bisa menjadi salah satu indikator untuk menerima dana insentif daerah dari Kementerian Keuangan, ” Kata Bupati KSB dalam sambutannya.
Menurutnya, dana insentif daerah dari kementerian keuangan, nantinya akan digunakan sebaik mungkin untuk meningkatkan partisipasi kelompok masyarakat yang bergerak di bidang tata ruang.
Ditempat yang sama, Menteri Sofyan menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah bekerja keras dan serius melakukan penataan ruang yang baik di daerahnya. Ia berharap, kesusuksesan daerah yang meraih penghargaan, bisa ditiru dan diterapkan di daerahnya masing-masing
” Semoga Kabupaten Sumbawa Barat bisa dijadikan contoh oleh daerah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten/ Kota, ” Harapnya.
Adapun penghargaan sebagai terbaik pertama yang diberikan kepada Bupati Sumbawa Barat, didasari atas capain hampir sempurna atas Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang Kabupaten, meliputi :
Perencanaan, mendapat nilai 100 dengan aspek penilaian, ketersediaan dan muatan RTR. Nilai yang sama juga diberikan dalam aspek perencanaan, meliputi produk hukum perencanaan, pembinaan, pemanfaatan dan pengendalian.
Nilai 100 juga diberikan untuk pembinaan dengan aspek penilaian kesesuaian RTR dengan RPJM/RKPD. sementara nilai 90 masing-masing diberikan untuk pengaturan dan pemanfaatan, dengan rincian aspek penilaian di kategori pengaturan mencakup Koordinasi, Sosialisasi, Litbang, Sistem Informasi Komunikasi, Penyebarluasan Informasi dan Pengembangan Masyarakat.
Sementara untuk kategori pemanfaatan, aspek penilaian mencakup KUPZ/PZ, pemberian izin, Isentif Disinsentif dan pengenaan sanksi. (P-01)