HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Diduga gagahi Siswi SMK, Dua Pemuda di Amankan Polisi

Penapewarta – Kota Bima

Tim Opsnal Polres Bima Kota berhasil mengamankan dua pemuda yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap seorang siswi SMK di Kota Bima.

Terduga pelaku, masing-masing AY (28) dan AT (23) keduanya merupakan warga kelurahan Penaraga, kecamatan Raba dan ditangkap sekitar pukul 12:00 wita oleh satuan Buru Sergap (Buser) Polres Bima Kota.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu, Hilmi Manossoh Prayuga, S.IK, kepada sejumlah wartawan, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku pada Minggu (15/12/2019) . Begitupun korban sudah dibawah ke RSUD Bima dan sudah dilakukan visum.

“ Terduga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan, begitupun juga dengan Korban sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik PPA Satreskrim, ” kata Helmi sapaan akrabnya.

Tim Buser Polres Bima Kota Saat akan mengamankan terduga pelaku

Sebelumnya korban sudah melaporkan kasus yang dialaminya pada SPKT Polres Bima Kota secara resmi dan langsung diarahkan ke bagian PPA Satuan Reskrim.

Berdasarkan kronologis kejadian, Bunga 14 Tahun (Nama samaran korban, red) saat itu sedang tidur lelap dikediamannya bersama kakak wanitanya. Sekitar pukul 1:00 wita (Minggu, dini hari) AY dan AT yang belakangan diketahui dalam keadaan mabuk, mendatangi Bunga dan sengaja membangunkan korban dengan cara mengetuk pintu rumah panggung milik korban, dengan alasan bahwa Bunga dipanggil oleh kakak perempuannya (kakak perempuan yang lain,red)

Karena bunga takut terjadi sesuatu dengan kakanya, (mengingat waktu sudah menunjukkan dini hari menjelang pagi), bunga terpaksa mengikuti arahan kedua pemuda, dimana AY diketahui masih punya hubungan keluarga dengan korban.

Dalam perjalanan, kedua terduga pelaku mengajak bunga masuk kerumahnya AT. Di dalam rumah tersebut AT diduga telah memaksa bunga untuk melakukan hubungan seksual.

Saat diantar pulang kembali kerumahnya, AY yang bertugas untuk mengantar diduga ikut melakukan apa telah diperbuat oleh AT terhadap bunga. Bahkan AY diduga melakukan perbuatannya disertai ancaman apabila bunga tidak melayani nafsu birahinya, maka AY akan menceritakan pada warga lainnya bahwa Bunga telah melakukan hubungan mesum dengan AT .

Setiba dirumah, Korban yang pulang dengan keadaan sedih dan menangis membuat kakaknya mendesak bunga untuk menceritakan apa yang telah terjadi. Bunga akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, dan oleh kakaknya hal tersebut diceritakan pula kepada tetangga terdekat.

Geram dan marah setelah mendengar apa yang telah menimpa bunga, warga memutuskan untuk mendatangi kedua terduga pelaku dikediamannya masing-masing. AY di hakimi hingga babak belur, begitupun AT tak luput dari amukan warga.

Beruntung, ketua RT setempat mampu meredam emosi warga dan memperingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri serta mengajak warga untuk menyerahkan kasus tersebut pada pihak berwajib.

” Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres. Keduanya dapat dikenakan Pasal 81 UU Tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 13 Tahun penjara dan denda maksimal Rp. 300 juta,” tandas Kasat Reskrim. (P.06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *