ADVERTORIALPARLEMENTARIAPOLITIK

DPRD KSB Optimis Pembahasan APBD 2022 Akan Rampung Sebelum Desember

Sumbawa Barat – Penapewarta

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) optimis untuk menyelesaikan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) KSB tahun 2022 paling lambat 30 November 2021.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu penyampaian Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2022.

“Jadwalnya sudah ada dan akan dilaksanakan pada minggu depan. Setelah itu akan dilanjutkan dengan pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2022 antara Badan Anggaran bersama tim Anggaran pemda KSB. Puncaknya pada paripurna pengesahan dan persetujuan APBD tahun 2022 yang kami upayakan terlaksana paling lambat 30 November,” kata Kaharuddin Umar. Kamis (18/11/2021)

Ia menambahkan, saat ini terdapat beberapa rancangan peraturan daerah (raperda) yang menunggu persetujuan DPRD KSB. Namun pihaknya terpaksa menunda pembahasan raperda tersebut guna menghindari keterlambatan pembahasan dan pengesahan APBD 2022.

“Saat ini kami akan fokus pada pembahasan APBD 2022. Jika tidak ada halangan, kami optimis pengesahan dan persetujuannya tidak akan terlambat,” imbuhnya.

Lebih jauh dijelaskan, sesuai amanat konstitusi, penyampaian Nota KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 merupakan wujud dari perencanaan terhadap pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal ini tentu saja sesuai dengan visi KSB yakni terwujudnya Pembangunan Berkelanjutan Pada Semua Aspek Kehidupan Masyarakat dan terwujudnya pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang berkeadilan menuju KSB sejahtera berlandaskan gotong royong.

Adapun pembahasan APBD mesti rampung paling lambat 30 November, hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengamanatkan persetujuan gubernur dan DPRD terkait APBD sudah harus selesai pada 30 November

Sanksi bagi daerah yang tidak tepat waktu menetapkan APBD tertuang dalam UU 23/2014 Pasal 321 ayat 2. Disebutkan DPRD dan kepala daerah yang terlambat akan dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan selama enam bulan.

“Dengan waktu yang tersisa, kami yakin pembahasan APBD 2022 akan rampung paling lambat 30 November ini,” tandasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *