H Arifin Rayes Maluk, Setuju Lahannya Dijadikan Lokasi Smelter
Penapewarta – Sumbawa Barat
H Arifin Rayes, salah satu pemilik lahan di dusun otak keris desa Maluk kecamatan Maluk menyatakan setuju jika lahannya dengan luas sekitar 2 hektar dijadikan sebagai bagian dari lokasi pembangunan Smelter.
Tak hanya setuju, ia bahkan merasa bangga jika lahan yang dimilikinya tersebut akan bermanfaat untuk kepentingan daerah dan dunia kerja Sumbawa Barat.
” Saya sangat setuju dan merasa bangga jika lahan saya dijadikan sebagai lokasi Smelter, hanya saja masalah ganti rugi yang ditetapkan tim appraisal belum sesuai dengan harga tanah di Maluk yang mencapai 20 hingga 25 juta/are, ” kata H Arifin, usai menghadiri pertemuan dengan tim pemda KSB, di graha fitrah, Taliwang, Senin (3/2/2020).
Tim Appraisal yang ditunjuk pemerintah daerah telah menetapkan harga beli tanah dengan harga tertinggi Rp. 5.500.000/are. Harga ini mendapat penolakan dari sekitar tujuh orang pemilik lahan dengan total luas kepemilikan lahan sekitar 12 hektar.
” Hari ini kami telah bertemu dengan tim pemerintah daerah membahas masalah tersebut, insyaallah dalam sepuluh hari kedepan akan ada keputusan, ” papar H Arifin.
Ditempat yang sama, ketua komisi III DPRD Sumbawa Barat, M Saleh, SE, menegaskan, upaya untuk menyelesaikan persoalan pembebasan lahan terus dilakukan dengan melibatkan semua pihak. Diharapkan, bisa rampung dalam waktu dekat, guna menyongsong percepatan pembangunan pabrik smelter di Kabupaten Sumbawa Barat. (P-01)