Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Perusda KSB
Sumbawa Barat – Penapewarta
Kejaksaan Negeri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi penyertaan modal pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Penetapan kedua tersangka pada Senin (14/08) ini, menyusul adanya hasil penyidikan atas kasus dugaan penyalahgunaan terhadap penyertaan modal daerah pada tahun 2016-2021. Pada periode tersebut Perusda KSB menerima anggaran 7,2 Milyar dan hanya mampu membagi keuntungan sebanyak Rp 386 juta. Jumlah tersebut jauh dari aturan kesepakatan dalam penyertaan modal.
“Hari ini tanggal 14 Agustus 2023 Kejaksaan Negeri menetapkan dua tersangka pada kasus korupsi Perusda. Tersangka masing- masing berinisial SA dengan nomor penetapan tersangka 01/N.2.16/FD.1/08/2023 dan EKA Nomor 02/N.2.16/FD.1/08/2023,” terang Kepala Kejakasaan Negeri KSB, hj Titin Erawati Utara, SH, MH, saat jumpa pers di depan gedung kejari. Senin (14/08).
“Dari hasil sementara audit BPKP pada kasus ini, kerugian negara sekitar Rp 2,1 milyar,” tambah Kajari.
Tersangka SA merupakan mantan plt Perusda 2011-2019, sementara tersangka EKA selaku pemilik CV Andalan Merin.
Pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka disangkakan primer pasal Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UUD RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah UUD nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UUD RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) KHUP.
“Untuk tersangka inisial SA langsung kami lakukan penahanan pada hari ini, sedangkan inisial EKA akan dilakukan pemanggilan sesuai aturan hukum acara, tiga hari hari sebelum pemeriksaan. Apabila tidak hadir tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan dengan upaya paksa,” tegas Kajari.
Kasus ini, lanjut Kajari KSB, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka tambahan karena pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Dipenyidikan khusus akan dilakukan pemeriksaan kembali kepada para tersangka dan para saksi, jika disitu ada perkembangan, data baru dan sekiranya ada pihak yang memang layak untuk dijadikan tersangka, maka kami akan menetapkan tersangka baru. Intinya kami sebagai penyidik akan bekerja profesional dan obyektif,” tandas Kajari. (G01)