EKONOMI & BISNISHEADLINE

Ketua PT NTB Siap Asistensi Pembebasan Lahan Bandara Kiantar

Sumbawa Barat – Penapewarta

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) NTB, Nyoman Gede Wirya menyatakan siap memberi asistensi hukum kepada pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) guna kelancaran pembebasan lahan bandara di desa Kiantar, kecamatan Poto Tano.

“Katanya ada pembebasan lahan untuk lahan bandara yang sedang diupayakan ya pak bupati. Kalau memang perlu konsultasi hukum silakan ke kami pak (bupati),” kata Nyoman Wirya di sela sambutannya saat acara penandatangan MoU pembangunan dan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) KSB, Rabu (2/6).

Ia menjelaskan, dalam hal pembebasan lahan untuk kepentingan umum pemerintah pusat sudah menyiapkan perangkat aturan yang sangat lengkap. Mulai dari Undang Undang Nomor 2 Tahun 2012, PP Nomor 71 Tahun 2012. Bahkan untuk menyempurnakannya, Mahkamah Agung (MA) menindaklanjuti kedua regulasi itu dengan Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

“Jadi kalau takut ada masalah datang saja (konsultasi) ke kami. Jangan takut pak bupati,” tukasnya.

Diakuinya, dalam setiap pembebasan lahan pasti akan selalu ada pro kontra di masyarakat. Namun dalam kaitannya dengan kepentingan umum, pemerintah telah memiliki perangkat aturan sehingga baik masyarakat (pemilik lahan) tidak dirugikan dan di sisi lain kepentingan umum yang diupayakan pemerintah tidak tersendat.

Gede Wirya selanjutnya menambahkan, pihaknya secara institusi selalu membuka ruang konsultasi. Bahkan ia mengungkapkan, lancarnya proses pembebasan lahan Mandalika International Circuit (MIC) di Lombok Tengah tidak lepas dari upaya fasilitasi Pengadilan Tinggi NTB yang menyatukan pemahaman masyarakat pemilik lahan dengan Pemprov NTB.

“Kalau pak bupati tidak percaya silakan tanya pak gubernur, Danrem dan Kapolda,. Kami turun akhirnya bisa lancar seperti itu,” klaimnya.

Lebih jauh ia membeberkan, dalam hal kepentingan umum setelah semua aturan pembebasan lahan telah dijalankan. Maka konsekuensi hukum terhadap pemerintah tidak ada. Bahkan jika pemilik lahan tidak setuju dengan harga yang telah ditetapkan melalui mekanisme appraisal, maka biaya pembebasan lahan yang disiapkan pemerintah dapat dititpkan ke pengadilan.

“Jadi aturannya jelas sampai pada penyelesaian akhirnya,” pungkas Gede Wirya.(p-10)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *