Ketum LBH CN: Tidak Dipidana Jika Lapor Diri Pengguna Narkoba
Sumbawa Barat – Penapewarta
Peredaran gelap narkotika di Indonesia sudah masuk kategori yang sangat mengkhawatirkan. Data dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) sebagaimana disebutkan oleh kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko, selama 2019 sekitar 3.600.000 orang yang menggunakan narkoba di seluruh Indonesia dan berdasarkan survei BNN RI ada 2,3 juta pelajar mengkonsumsi narkoba. Dengan tingginya dan maraknya penyalahgunaan narkotika, terutama di kalangan remaja secara otomatis merusak generasi muda dan masa depan anak bangsa.
Khaeruddin, S.Sy., S.H., M.H. selaku Ketua Umum LBH Cahaya Nusantara menjelaskan, dilatarbelakangi dari tingginya angka pengguna narkotika dan penyalahgunaan narkotika yang menyasar anak-anak dan remaja maka perlu diulas dasar lapor diri pengguna narkotika sebagai langkah preventif atau pencegahan agar tidak semakin meluasnya pengguna narkotika.
Hal tersebut berawal dari banyaknya pertanyaan yang masuk ke Ketum LBH CN yang berkedudukan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tentang ketakutan para pecandu dan pengguna narkotika yang khawatir melapor diri karena takut ditangkap oleh polisi atau penegak hukum yang lain seperti BNN. Kemudian jawaban singkat dari pertanyaan di atas adalah lapor diri dari pengguna narkotika tidak akan ditangkap atau dituntut pidana.

Berikut adalah dasar hukum bahwa lapor diri dari pengguna narkotika tidak akan ditangkap atau dituntut pidana.
Dalam undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disebutkan dalam pasal 128 ayat (2) dan (3) bahwa pecandu narkotika yang belum cukup umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) tidak dituntut pidana dan ayat (3) menyebutkan bahwa pecandu narkotika yang telah cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (2) yang sedang menjalani rehabilitasi medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di rumah sakit dan/lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah tidak dituntut pidana.
Bahwa penjelasan dari pasal tersebut dengan tegas menyatakan penyalahguna dan pecandu narkotika yang melaporkan diri ataupun dilaporkan oleh orang tua/walinya tidak dituntut pidana/ditangkap.
Pertanyaan selanjutnya apakah masyarakat yang menjalani lapor diri untuk direhabilitasi kemudian kedapatan memakai narkotika bisa ditangkap?
Jawabannya adalah masyaraat yang menjalani lapor diri untuk dirahabilitasi kemudian kedapatan memakai narkotika tidak ditangkap dengan menunjukkan bukti lapor bahwa orang tersebut masih menjalani proses rehabilitasi.
Pertanyaan selanjutnya kemana pecandu atau penyalaguna narkotika melakukan lapor diri?
Jawabannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika, bahwa pecandu atau penyalahguna narkotika melakukan lapor diri ke rumah sakit dan/ atau lembaga rehabilitasi medis yang ditunjuk oleh pemerintah, selain itu para pecandu juga bisa lapor diri ke kantor polisi dan bisa langsung ke kantor BNN diseluruh wilayah Republik Indonesia (di KSB di BNNK Sumbawa Barat) dan kalau masyarakat merasa khwatir lapor diri bisa didampingi oleh LBH atau ormas-ormas yang ada dalam masyarakat. Dan yang pasti proses Rehabilitasi tersebut tidak dipungut biaya (gratis).
Yang menarik dalam undang-undang narkotika sebagaimana disampaikan oleh Khaeruddin yang merupakan salah satu pengacara Ridho Rhoma (anak penyanyi dangdut Rhoma irama) dalam perkara narkotika, menyampaikan bahwa orang tua atau wali dari pelaku yang belum cukup umur sengaja tidak melapor dipidana paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). (*)