POLITIK

KPU: Tidak Ada Calon Perseorangan di Pilkada Sumbawa Barat

Penapewarta – Sumbawa Barat

KPU Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan Pilkada di Bumi Pariri Lema Bariri tanpa keikutsertaan dari calon perseorangan.

Ketua KPU KSB, Denny Saputra, menegaskan, sejak dibukanya pendaftaran dari tanggal 19 hingga 23 Februari 2020, tak satu pun bakal calon yang mengambil akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sebagai syarat mendaftar jalur perseorangan.

“ Hingga batas akhir penerimaan dokumen dukungan pukul 00.00 Wita tadi malam (Minggu malam, red) tidak ada tim bakal pasangan calon perseorangan yang meminta akun. Secara otomatis juga tidak ada pengumpulan dokumen dukunan. Dengan ini, tidak ada bakal calon yang masuk melalui jalur perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020,” tegas Denny Saputra.

Pedoman Teknis Penyerahan dan Verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 82/PL.02.2-KPT/06/KPU/II/2020 Tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukungan Dan Verifikasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Dalam pedoman tersebut juga diatur mengenai Syarat Jumlah Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yaitu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat 2020 minimal sebesar 10% dari jumlah DPT yaitu 8.945 dan minimal tersebar di 50% + 1 atau minimal 5 kecamatan.

Selanjutnya, setiap bakal Pasangan Calon Perseorangan wajib menginput dukungan melalui aplikasi SILON. Namun sebelum hal ini dilakukan, bakal paslon terlebih dahulu mengambil Username dan Password di KPU setempat. Setelah itu dokumen dukungan diserahkan fisiknya kepada tim penerima dokumen calon perseorang di KPU setempat.

‘’ Dalam pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan, penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali pada masa penyerahan, tidak ada perpanjangan dan penyerahan dokumen dukungan susulan,” tandas Denny Saputra.(P-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *