Pemda Kabupeten/Kota Kompak Terapkan Perda dan Inpres Pendisiplinan Protokol Covid-19
Mataram – Penapewarta
Selain Pemprov NTB bersama dengan jajaran TNI/Polri yang aktif melakukan upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19, pemerintah kabupeten/kota juga sangat kompak melakukan hal serupa. Sejak Senin (14/09) lalu, razia masker juga digelar oleh pemerintah kabupeten/kota di seluruh NTB dalam rangka mendisiplinkan masyakarat.
Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs.Tri Budiprayitno, M.Si mengatakan, Pemda bersama TNI/Polri sangat serius dalam penegakan protokol kesehatan Covid-19. Ketika ada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka dikenakan sanksi sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan penjabarannya dalam Pergub.
“Mari masing-masing kita memastikan untuk senantiasa disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam keseharian aktifitas kita. Tidak ada pilihan kita selain harus mau menjadikan protokol kesehatan sebagai tata cara kehidupan baru kita di masa pandemi ini,” kata Kasat Pol PP Provinsi NTB Drs. Tri Budiprayitno, M.Si, Rabu, 16 September 2020.
Ia mengatakan, kedisiplinan masyakarat dalam menerapkan protokol kesehatan khususnya selalu menggunakan masker akan menyelamatkan diri sendiri dan orang yang ada di sekitar.
‘’Masih ada masyarakat yang tidak disiplin. Saya sedih karena masih ada yang kena sanksi. Makanya kita harus terus konsisten melakukan penegakan. Apalagi ke depan, pada 26 September kita sudah masuk tahapan kampanye Pilkada,’’ ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTB Najamuddin Amy, S.Sos, MM mengatakan, sebelum pelaksanaan razia penggunaan masker dilakukan, telah dilakukan sosialisasi yang masif di tengah masyakarat selama lebih dari dua pekan. Begitu juga koordinasi dengan stakeholder secara intens dilakukan, termasuk dengan pemerintah kabupeten/kota.
Hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi instrumen hukum yang harus dikawal bersama-sama.
“Tentu kita sangat bersyukur bahwa pemerintah kabupeten/kota juga sangat kompak dalam melakukan upaya pendisiplinan penerapan protokol Covid-19 ini. Di beberapa titik dilakukan kegiatan razia masker untuk mengingatkan masyakarat berapa pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penyebaran virus ini,” terang Najamuddin Amy.
Ia mengatakan, Sat Pol PP yang di-back up oleh Kepolisian dan TNI akan memberikan sanksi tegas bagi masyakarat yang melanggar protokol Covid-19 di tempat-tempat umum, terutama yang tak menggunakan masker. Terlihat di kabupaten/kota, banyak masyakarat yang diberikan sanksi peringatan, sanksi sosial dan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi para pelanggar.
“Sinergi yang kita lakukan dengan kabupaten/kota dan Forkopimda memang luar biasa. Kita berharap dengan ditegakkannya Perda ini bisa menurunkan angka kasus Covid di NTB dan semua daerah menjadi zona hijau sesuai dengan tagline kita yaitu 100% maskerisasi untuk NTB Aman dan Produktif”, terang Bang Najam, sapaannya.
Dalam Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang dijabarkan dalam Pergub, masyarakat umum yang tak menggunakan masker di tempat umum bisa dikenakan sanksi denda sebesar Rp100 ribu. Sedangkan bagi ASN yang tak menggunakan masker di tempat umum, dendanya lebih besar yaitu Rp 200 ribu.
Sementara bagi penyelenggara kegiatan apabila tidak mempraktikkan protokol Covid bisa didenda Rp 250 ribu. Sedangkan bagi pengurus atau penanggung jawab fasilitas umum yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.(Hm/*)