HEADLINEPERISTIWAPOLITIK

Pilkades KSB : Tim Pemenangan Bambang, Datangi DPMPD Laporkan Indikasi Kecurangan

Penapewarta – Sumbawa Barat

Senin (21/10) siang, Tim pemenangan Bambang, calon kepala Desa Talonang Baru kecamatan Sekongkang mendatangi DPMPD KSB guna melaporkan adanya indikasi kecurangan dalam pemilihan kepala desa yang berlangsung pada minggu (20/10) kemarin.

Dalam laporannya, Bambang selaku calon kepala desa no urut 5 membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak panitia penyelenggara. Indikasi kecurangan tersebut telah merugika pihaknya dan berimbas pada kekalahan dalam pilkades.

Indikasi kecurangan yang dilakukan panitia dimaksud, yakni adanya deskriminasi yang dilakukan oleh PPKD terhadap pemilih di TPS 01, dengan tidak memberikan hak pilih terhadap pemilih yang menggunakan KTP/KK, sedangkan di TPS 02 sebagai basis massa calon 02 diberikan hak pilihnya.

Temuan lainnya yang ditemukan tim Pemenangan Bambang, yakni adanya pemilih di bawah umur yang menggunakan hak pilih. Selain itu, ditemukan adanya pemilih ganda di TPS 02 Lemar Lempo terdaftar di DPT namun peserta pemilih juga terdaftar sebagai pemilih di pulau lombok bahkan yang bersangutan menjabat sebagai ketua RT di sana).

Terakhir, kurangnya sosialisasi yg dilakukan oleh panitia sehingga banyak masyarakat yg tidak memberikan hak pilihnya karena kurangnya informasi.

” Kalah menang itu soal biasa dalam demokrasi, tetapi apabila kekalahan tersebut disebabkan karena kecurangan yang disengaja dilakukan panitia untuk menjegal kami, maka kami menolak hasil pemilihan kemarin, ” cetus Bambang.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Drs Mulyadi, M.Si membenarkan adanya laporan keberatan atas hasil pilkades di Desa Talonang Baru.

” Iya laporannya sudah kami terima dan akan ditindaklanjut oleh panitia dan majelis penyelesaian sengketa. Nanti akan dilaksanakan gelar perkara terlebih dahulu, apakah bisa diproses atau tidak, kita tunggu hasilnya, ” jelas Mulyadi.

Setiap calon yang ikut dalam pemilihan kepala desa, mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan keberatan atau tidak menerima hasil dari pemilihan (dengan catatan melampirkan bukti-bukti dan saksi dalam laporannya). Laporan tersebut, selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh panitia dan diputuskan apakah layak atau tidak untuk dilanjutkan.

” Laporan gugataanya paling lambat 3 hari setelah penetapan calon oleh BPD, lewat dari itu laporannya dianggap kadaluarsa, ” demikian Mulyadi.

Sejauh ini dari 23 desa yang mengikuti pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Sumbawa Barat, baru dua calon dari 77 calon kades yang melakukan gugatan, satu dari Desa Talonang Baru kecamatan Sekongkang dan satu dari Desa Kalimantong kecamatan Brang Ene.

Untuk diketahui, Bambang merupakan calon kepala desa Talonang Baru no urut lima, ia berhasil meraup 310 suara atau selisih 4 suara dari calon no urut dua atas nama Budi Haryo,SP ( 314 suara). Sementara nomor urut 1 hanya berhasil meraup 84 suara, nomor urut tiga 93 suara dan cakades nomor urut empat sebanyak 102 suara. (P-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *