HUKUM KRIMINAL

Polisi Panggil Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Penggelapan Tanah Pemda KSB

Penapewarta – Sumbawa Barat

Polres Sumbawa Barat memanggil sejumlah pihak terkait adanya laporan dugaan penjualan aset pemda di Desa Benete kecamatan Maluk

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono S. IK., MH melalui Kasat Reskrim, AKP Afrijal S. IK yang di konfirmasi media, Selasa (24/3) mengatakan pihaknya telah memanggil Kabag Aset selaku pelapor yang di amanatkan oleh Pemda KSB. Selanjutnya, oknum berinisial AT,ZE, delapan orang pembeli tanah dan penjabat Plh Kades Benete 2012.

“Mereka dipanggil untuk klarifikasi,” kata Kasat Reskrim

Tindak lanjut laporan Pemda melalui Kabag Aset, Polres Sumbawa Barat telah melayangkan surat kepada Bupati Sumbawa Barat dan meminta keterangan panitia pengadaan tanah.

Selain itu, Polres KSB juga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kerja Sumbawa Barat terkait di keluarkannya sertifikat tanah yang maksud.

“Intinya, dalam penyelidikan dan semua berproses,” tegas AKP Afrijal.

Untuk diketahui, luas tanah milik Pemda KSB di desa Benete kecamatan Maluk dalam kasus ini adalah seluas 1,6 hektar. Tanah tersebut dibeli dari warga setempat pada 2012 lalu. Belakangan diketahui jika luas tanah tersebut telah berkurang sekitar 70 are dan diklaim oleh 7 orang atas dasar jual beli. (P-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *