Polres KSB Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja PTAMNT
Penapewarta – Sumbawa Barat
Polres Sumbawa Barat akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). Satu dari tiga tersangka diketahui bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemda setempat.
” Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada hari Sabtu, tanggal 15 Februari 2020, dan saat ini berada di Mako Polres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan, ” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP, Herman Suriyono, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaemin, SH, S.Ik, Senin (17/02/2020).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial SRJ(57) Warga kecamatan Jereweh, MNW(44) dan SFL(32) warga kecamatan Sekongkang. Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka usai Satuan Reskrim Polres KSB melaksanakan gelar perkara.
Menurut Kasat Reskrim, kejadian berawal pada bulan Mei 2019 lalu, terduga Pelaku SRJ menyuruh MNW dan SFL untuk mencari orang yang mau mendaftar pekerjaan di PT.AMNT dengan imingin akan diberikan surat rekomendasi dari Disnakertrans KSB dengan pesryaratan yaitu melengkapi dokumen berupa photocopy Ijazah, Kartu Keluarga, KTP, dan SKCK serta menyerahkan uang sejumlah Rp. 13.000.000.
Perintah SRJ ditindak lanjuti oleh MNW dan SFL dengan menghubungi Korbannya. Oleh korban hal tersebut diberitahukan kepada anaknya (saksi, red) untuk melengkapi persyaratan. Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2019 setelah persyaratan yang diminta oleh Terduga Pelaku sudah dilengkapi oleh Saksi, Korban kembali menghubungi dua terduga pelaku dan memberitahukan bahwa persyaratan yang diminta sudah dilengkapi.
Setelah itu kedua terduga pelaku membawa Saksi ke Kantor Disnakertrans untuk menemui SRJ dan menyerahkan persyaratan yang diminta termasuk uang sejumlah Rp. 13.000.000,-.
Hingga saat ini, Saksi masih belum mendapatkan pekerjaan yang ditawarkan oleh Terduga Pelaku, dan mutuskan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Atas laporan tersebut, ketiga pelaku di panggil untuk menjadi saksi.

” Polisi telah mengamankan barang bukti berupa tiga lembaran kertas yang dua di antaranya merupakan lembar surat rekomendasi dari Disnakertran dan lembar foto serah terima uang serta Screenshot chat, ” tandas Kasat Reskrim. (P-01)