Proyek Dermaga Rakyat Belum Rampung, Kontraktor Bakal Kena Denda
Penapewarta – Sumbawa Barat
Kontraktor Proyek dermaga rakyat di pelabuhan Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) terancam mendapat sanki denda, menyusul berakhirnya masa perjanjian kontrak per 20 Desember 2019 dengan progres pengerjaan diperkirakan baru mencapai 80 persen.
Kepala Dinas Perhubungan, Ir. Irhas R. Rayes, M.Si mengungkapkan, anggaran proyek Dermaga Rakyat bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Anggaran proyek sebesar Rp 9 M tersebut dikerjakan oleh PT Cahaya Cerah sejak Juli 2019 lalu.
” Pihak kontraktor beralasan bahwa terlambatnya pengerjaan proyek disebabkan beberapa hal, diantaranya karena terlambatnya materialnya yang dipesan dari luar KSB, ” Ungkap Irhas, sapaan akrab, diruang kerjanya. senin (23/12/2019).

Alasan dari pihak kontraktor saat ini tengah dikaji. Jika hasil kajian disebabkan karena kelalain yang disengaja, maka kontraktor dapat dikenakan sanki denda perhari, 1 mil pernilai kontrak atau sebesar Rp. 9 juta perhari.
Irhas juga menambahkan, atas belum selesainya pengerjaan proyek dermaga rakyat, kontraktor diberi kesempatan maksimal 50 hari kerja untuk merampungkan pekerjaannya. Jika dalam tenggang waktu tersebut juga tidak mampu menyelesaikan pekerjaanya, maka kontraktor akan dibayar sesuai dengan progres yang telah dicapai.
” Pekerjaan yang belum diselesaikan, diantaranya pemasangan Paving blok, Jetty dan Trestle. Kami berharap bisa rampung dalam waktu dekat agar pemanfaatan dermaga bisa dimulai dalam tahun 2020 nanti, ” imbuh Irhas.

” jika sudah selesai dan mulai beroperasi, Dermaga Rakyat akan memberi banyak manfaat. Mulai dari PAD, wisatawan hingga pelayaran Kapal cepat Tano-Kayangan, ” tandasnya.
Terpisah, Pelaksana Lapangan PT Cahaya Cerah, Anjar, memastikan jika pengerjaan proyek akan mampu diselesaikan dalam batas waktu yang diberikan. Sejumlah pengerjaan tengah dilakukan dan pihaknya tidak lagi kekurangan material.
” Kami berupaya untuk menyelesaikan pekerjaan ini, agar pemanfaatan dermaga rakyat bisa sesuai dengan keinginan pemerintah daerah, yakni bisa dimanfaatkan dalam tahun 2020, ” demikian Anjar saat dihubungi via seluler, Selasa (24/12/2019). (P-01)