Puluhan Guru TK, SD dan SMP di KSB Ikuti Seleksi Substansi Calon Kepala Sekolah
Penapewarta – Sumbawa Barat
Pemda Sumbawa Barat melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) menggelar tes seleksi substansi calon kepala sekolah jenjang TK, SD dan SMP. Diikuti 59 peserta, kegiatan dilaksanakan selama dua hari, Selasa-Rabu, 10-11 Maret 2020.
Kepala Dinas Dikbud KSB, Drs, Mukhlis, M.Si mengatakan, pelaksanaan seleksi substansi calon kepala sekolah diawasi dan dinilai langsung oleh 12 orang dari Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS). Lembaga dibawah Kementerian dikbud ini berpusat di solo.
” Hasilnya akan diumumkan setelah dua minggu dari pelaksanaan seleksi, ” kata Kadis Dikbud kepada sejumlah awak media diruang kerjanya. Kamis (12/03/2020)
Bagi guru yang lulus dalam seleksi ini, akan berpeluang untuk menjabat sebagai Kepala sekolah atau menjadi seorang pengawas. Namun sebelum itu, harus mengikuti tahapan tes lanjutan berupa diklat calon kepala sekolah. Diklat ini Rencannya akan yang diselenggarakan oleh LPPKS pada Juli 2020.
” Yang dinyatakan lulus dalam tahapan ini (diklat, red) akan mendapat surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah yang ditanda tangani oleh Dirjen, dan ini akan menjadi salah satu syarat untuk bisa diangkat sebagai kepala sekolah oleh Pejabat Pembina Kepegawain (PPK), ” urai Kadis Dikbud KSB.
PPK dimaksud dalam hal ini, yakni Bupati Sumbawa Barat Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM. Sesuai aturan, Bupati dapat mengangkat kepala sekolah setelah mendapat persetujuan dari Baperjakat yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, BKD dan Dikbud.
Ia menambahkan, seleksi substansi calon kepala sekolah jenjang TK, SD dan SMP sudah pernah dilakukan tahun lalu, dengan jumlah peserta 40 orang dan hanya 27 orang dinyatakan lulus.
Untuk tahun ini, tercatat sebanyak 80 peserta yang memasukan berkas dan hanya 60 orang dinyatakan lolos verifikasi administrasi, sekaligus berhak untuk mengikuti tahapan seleksi substansi calon kepala sekolah.
” Hanya 59 orang yang mengikuti seleksi karena 1 orang berhalangan hadir, ” imbuh Kadis Dikbud KSB.
Adapun syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh para guru yang ingin mengikuti tahapan seleksi calon kepala sekolah, yakni diantaranya, Guru bersangkutan harus memenuhi kualifikasi akademik S1 minimal D4, punya sertifikat pendidik, Usia maksimal 56 tahun pada saat pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah, masa kerja minimal 6 tahun sebagai guru SD dan SMP (kecuali guru TK minimal 3 tahun), pangkat minimal IIIc, Nilai prestasi kerja sebagai guru minimal baik selama dua tahun terakhir (2018-2019), sehat jasmani dan rohani dan tidak terlibat narkoba, tidak pernah mendapat hukuman disiplin sedang atau berat dan tidak dalam berstatus tersangka pidana atau pernah dipidana.
” Selain administrasi yang harus dipenuhi, pengusulan juga harus direkomendasi oleh kepala sekolah tempat mereka mengajar, ” tandas mukhlis. (P-01)