PUPRPP KSB: Perda RT RW Akan Segera Berlaku, Tinggal Tunggu Penomoran
Sumbawa Barat – penapewarta
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang ditetapkan Pemerintah Daerah bersama DPRD nampaknya akan segera berlaku, menyusul adanya hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Dinas PUPRPP KSB melalui kepala bidang Kepala Bidang Penataan Ruang, Mujiburrahman, mengatakan, hasil evaluasi dari Mendagri hanya minta penegasan, dan itu sudah dipenuhi. Saat ini, perda RT RW tinggal menunggu penomoran perda.
“Dari hasil webinar, pusat sudah menyetujui, tinggal menunggu nomor perda,” kata Mujiburrahman.
Ia menambahkan, sebelumnya hasil penetapan Perda RTRW terbaru tersebut telah dikonsultasikan ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Dari hasil konsultasi tersebut telah diserahkan ke pemerintah provinsi (Pemprov) NTB untuk dilakukan penyesuaian sesuai arahan kementerian dan saat ini tinggal dilakukan sedikit penyesuaian sebelum diterbitkannya nomor perda.
Menurutnya, Perda RTRW yang baru itu pada dasarnya berupa perubahan dari Perda sebelumnya. Sebab mengikuti aturan Kementerian ATR sebagai dasar dilakukan revisi. Sebanyak 33,1 persen Perda RTRW lama diminta dilakukan penyesuaian.
Selain itu ada beberapa perubahan fungsi tata ruang yang dilakukan daerah yang cukup mendasar, di mana salah satunya perubahan sebagian wilayah di kecamatan Maluk menjadi kawasan industri guna mengakomodir kehadiran rencana pembangunan smelter dan industri turunannya di kecamatan tersebut.
perubahan lainnya, mengenai status kawasan hutan lindung. Tepatnya hutan lindung kelompok Olat Lamusung. Di mana seluas 2.598 hektar hutan lindung yang terbentang di kecamatan Taliwang hingga Seteluk itu berubah statusnya menjadi hutan produksi terbatas (HPT).
” itu diusulkan oleh PT Bumi Pasir Mandiri (BPM) selaku pemegang hak konsesi. Lokasinya Di RTK 91,” tandas Mujiburrahman
Ia meyakini, Perda RTRW yang baru itu akan segera berlaku. Bahkan pada tahun ini Perda tersebut sudah benar-benar final karena Informasi dari bagian hukum Setda (KSB) pihaknya sedang di provinsi mengawal supaya bisa terbit penomorannya.(p-01/*)