PARIWISATA

Resort Asakota Sosialisasikan Aturan Hak dan Kewajiban Petani HKm

Penapewarta – Kota Bima

Balai Kesatuan Pengeloaan Hutan (BKPH) Maria Donggo Massa (MDM) melalui Resort Asakota Sabtu (18/04/2020) pagi mendatangi petani yang ada di Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Batawawi Kelurahan Matakando, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kehadiran jajaran Resort Asakota ini, guna membahas penguatan kapasitas kelembagaan, termasuk tentang penyampaian aturan hak dan kewajiban anggota tani penerima manfaat ijin Hutan Kemasyarakatan (HKm).

Selaku moderator, Muhtar Kasipahu, menerangkan, pertemuan digelar untuk memberikan sosialisasi penguatan kapasitas kelembagaan, aturan hak dan kewajiban anggota tani HKm.

“Pada pembahasan penguatan kapasitas kelembagaan kelompok disampaikan oleh Kepala Resort Asakota Hananto, SP, sementara untuk pembahasan aturan hak dan kewajiban anggota tani HKm disampaikan oleh Koordinator Pengamanan dan perlindungan hutan, Fakhrurrajik, S.Sos, dan kewajiban penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh penyuluh Ria Iswandari,” terangnya

Muhtar Kasipahu menambahkan, untuk diketahui oleh seluruh petani se Gapoktan Batawawi terkait besarnya iuran PNBP sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.

Kepala Resort Asakota Hananto, SP dalam sambutannya, menjelaskan tentang penguatan kapasitas kelembagaan kelompok, aturan serta sanksinya. BKPH Maria Donggo Massa melalui Resort Asakota yang membawahi empat HKm di Kota Bima, yakni HKm wilayah Kelurahan Kolo ( HKm Hambua Nanga) , HKm Jatiwangi (HKm Meci Angi) , HKm Jatibaru (HKm Nanga Nae Kapenta) dan HKm Matakando (HKm Batawawi).

“Untuk memperjelas tentang aturan-aturan yang ada didalam ijin HKm, bagi anggota yang tidak mematuhi aturan yang ada, maka akan mendapatkan sanksi tegas, seperti dikeluarkan dari keanggotaan HKm,” jelasnya.

Hananto berharap agar petani So Batawawi menjaga mata air yang tersedia dengan cara menanam jenis kayu-kayuan, bukan hanya tanaman musiman, akan tapi tanaman tahunan untuk kelangsungan mata air.

Ketua Koordinator Pengamanan dan perlindungan hutan Fakhrurrajik, S.Sos dalam penyampaian aturan hak dan kewajiban, menegaskan, setiap anggota tani di larang pindah tangankan tanah negara ini kepada orang lain, baik dijual, dilelang maupun digadai. Apabila hal itu dilakukan, maka akan langsung di berikan sangsi berat.

Selain itu ia juga menyampaikan kewajiban setiap warga negara yang menggelolah hutan dalam kawasan wajib menyetor iuran dalam bentuk PNBP sesuai yang di atur dalam undang-undang.

“Untuk itu, di harapkan petani untuk mentaati segala aturan dalam HKm,” terangnya.

Sementara itu, Penyuluh Ria Iswandari mengharapkan agar pengurus Gapoktan Batawawi yang membawahi tujuh sub kelompok tani, untuk melakukan rapat secara berkala per sub kelompok dalam waktu dekat ini dengan pihak Resort, guna mempertegas tentang penguatan kelembagaan, aturan serta hak dan kewajiban petani dalam hutan kawasan.

“Kalaupun ada pergantian atau peremajaan pengurus sub kelompok, mohon untuk di perbaharui segera dan harus mengetahui Lurah setempat, baru di serahkan pada kami (Resort Asakota),” pintahnya. Harap Ria Iswandi (P. 06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *