Sidang Paripurna ke 5, DPRD KSB Setujui 9 Raperda Menjadi Perda
DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada Kamis (10/03) menggelar rapat paripurna ke 5 dan menghasilkan Keputusan Persetujuan Penetapan 9 Raperda menjadi Perda Kabupaten Sumbawa Barat.
Sembilan Perda yang dihasilkan dalam Rapat paripurna yang dipimpin langsung ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar tersebut, sebelumnya telah melalui beberapa proses pembahasan hingga pembentukan panitia khusus (Pansus) DPRD KSB.
Berikut sembilan perda yang ditetapkan dalam sidang paripurna ke 5 DPRD KSB tahun 2022.
- Raperda Tentang Penanggulangan Bencana.
- Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
- Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing Dipungut Dari Dana Kompensasi Atas Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan.
- Raperda Tentang Perubahan Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Menjadi Perusahaan Umum Daerah Bariri Aneka Usaha.
- Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda no 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
- Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan.
- Raperda Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
- Raperda Tentang Kepemudaan.
- Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pada hari yang sama, DPRD KSB juga menggelar rapat paripurna ke 6 dengan agenda tunggal Penyampaian Pendapat Akhir Bupati Sumbawa Barat atas interupsi yang disampaikan pada sidang paripurna ke 5.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati KSB Dr Ir H W Musyafirin mengatakan sekaligus meluruskan opini anjloknya harga gabah di Sumbawa Barat.
“Sebenarnya belum dapat dikatakan anjlok karena kita belum memasuki moment Panen Raya. Harga gabah yang dikatakan anjlok itu disebabkan karena gabah yang dipanen beberapa petani sebelum waktunya, sehingga kadar airnya tentu saja tinggi, yang kemudian berdampak pada rendahnya mutu gabah yang dipanen,” kata Bupati.

Bupati juga mengakui bahwa intervensi Bulog dalam hal ini memang belum maksimal. Meski demikian Pemerintah Daerah melalui Dinas Pertanian akan terus memantau perkembangan yang terjadi di lapangan dan menghimbau agar petani dapat mengikuti arahan Pemerintah Daerah melaui dinas teknis untuk panen pada saat padi sudah layak panen.
Selanjutnya Bupati menyatakan berkomitmennya untuk hadir dalam upaya pengamanan harga gabah melalui PERUSDA bersama mitra kerja dan atau pelaku usaha yg bergerak di bidang usaha hasil pertanian.
“Dalam hal ini kami telah mengalokasikan anggaran sebesar 1 Milyar dan tindak lanjutnya saat ini sedang dalam proses finalisasi,” tandas Bupati KSB. (*)