Tahun Ini Program AUTP Tetap Dilanjutkan
Sumbawa Barat – Penapewarta
Dinas Pertanian (Distan) Sumbawa Barat, memastikan akan tetap melanjutkan program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di tahun 2021. Itu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terutama kemarau panjang yang dapat mengakibatkan gagal panen.
Kadistan KSB, Suhadi SP., M.Si melalui Kepala Bidang Pertanian dan Tanaman Pangan, Syaiful Ulum SP, mengatakan, Pemkab sudah berkomitmen untuk melanjutkan program AUTP yang sudah berjalan sejak lama. Manfaat dari program itu sangat besar bagi petani. Jika mengalami gagal panen maupun kendala lainnya dapat mengklaim ganti rugi kepada pemerintah.
“AUTP tetap akan dilanjutkan dalam tahun ini, karena program asuransi pertanian tersebut sangat besar manfaatnya bagi petani,” kata Syaiful Ulum di ruang kerjanya.
Dijelaskan, AUTP bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada petani jika mengalami gagal panen akibat banjir, kekeringan, dan serangan oraganisme pengganggu tumbuhan. Program tersebut telah digulirkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu.
“Sasaran penyelenggaraan AUTP adalah terlindunginya petani dengan memperoleh ganti rugi jika mengalami gagal panen”, jelas Syaiful Ulum didampingi Kepala Seksi Perlindungan tanaman pangan, Moh Syamsul Rijal, SP.

Ia menambahka, resiko yang dijamin dalam AUTP meliputi kerugian akibat banjir, kekeringan, serangan hama dan OPT.
Hama pada tanaman padi antara lain, wereng coklat, penggerek batang, walang sangit, keong mas, tikus dan ulat grayak. Sedangkan penyakit pada tanaman padi antara lain, tungro, penyakit blas, busuk batang, kerdil rumput, dan kerdil hampa. Serangan hama dan penyakit ini akan mengakibatkan kerusakan yang dapat mengakibatkan gagal panen sehingga petani akan mengalami kerugian.
“Jika terjadi gagal panen dan ingin mengklaim AUTP, petani dapat menyampaikan hal tersebut kepada PPL dan UPTD kecamatan, nanti mereka akan didampingi untuk mengisi formulir pendaftaran sesuai dengan formulir yang telah disediakan,” jelasnya.
Untuk Premi AUTP saat ini sebesar 3 persen berdasarkan besaran biaya input usaha tani padi sebesar enam juta rupiah per hektar per musim tanam, yaitu sebesar 180 ribu rupiah per hektar per musim tanam. Bantuan Pemerintah Pusat saat ini sebesar 80 persen atau sebesar 144 ribu rupiah per hektar per musim tanam, dan Pemerintah Daerah KSB menanggung premi sebesar 20 persen atau sebesar 36 ribu rupiah per hektar per musim tanam.
“Artinya setiap petani yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat tidak dipungut biaya sepeserpun untuk mengklaim AUTP karena semua biayanya ditanggung oleh Pemerintah,” tandasnya. (P-01)
