Terkait Bandara, Dishub Sebut Surat Gubernur Bagian dari Proses Konsultasi Publik
Penapewarta – MATARAM
Dinas Perhubungan (Dishub) NTB menegaskan, surat Gubernur, Zulkieflimansyah yang pada intinya, meminta dukungan DPRD NTB atas proses penetapan nama Bandara International Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (ZAM) merupakan bentuk proses konsultasi publik melalui lembaga perwakilan masyarakat di daerah.
Dishub memandang bahwa proses yang ditempuh itu sudah sepatutnya.
“Surat Gubernur ke DPRD tujuannya agar terbuka ruang percakapan publik, ” kata, Kepala Dishub NTB, Lalu Bayu Windia, di Mataram, Sabtu (15/11).
Bayu mengatakan, nama BIL menjadi Bandara ZAM ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan (Kemenhub). SK ini telah di keluarkan sejak September tahun 2019 lalu. Jadi, menurutnya, Gubernur menindak lanjuti SK Kemenhub itu dengan bersurat ke DPRD NTB guna meminta pendapat dan dukungan.
Menurutnya, tidak ada yang salah dalam surat Gubernur. Ia meminta banyak pihak tidak serta merta melayangkan kritikan dan membuat penilaian berlebihan terhadap langkah Gubernur. Sebab, Gubernur sedang menindak lanjuti Surat Keputusan Kementerian Perhubungan RI.
“Di era keterbukaan ini selalu ada kanal dan ruang bagi warga untuk turut berpendapat pada setiap kebijakan pemerintah. Saya kira itu proses yang sehat,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Zulkiefli Mansyah telah melayangkan surat yang berisi tindak lanjut SK Kemenhub soal eksekusi penetapan nama bandara BIL menjadi Bandara ZAM. Surat Gubernur, Nomor 550/375/Dishub/2019 tertanggal, 5 November lalu di layangkan ke DPRD NTB. (P-02)