Polres Sumbawa Barat Persempit Ruang Gerak Bandar Narkoba di Lingkar Tambang Maluk

Sumbawa Barat – Penapewarta

Ruang gerak bandar dan pengedar narkoba di lingkar tambang Kecamatan Maluk kembali dipersempit. Personel gabungan Polres Sumbawa Barat mengobrak-abrik lokasi yang disinyalir kuat sebagai kampung sarang narkotika di kawasan Home Stay Batu Tiram, Desa Pasir Putih, Sabtu (24/10/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial D yang masuk dalam target operasi (TO) serta sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,14 gram.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata, menegaskan, operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak tegas peredaran narkotika sekaligus menekan keberadaan lokasi yang diduga menjadi sarang penyalahgunaan narkoba.

Total barang bukti narkotika yang dilaporkan dalam operasi tersebut memiliki berat bruto 5,14 gram. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Berdasarkan laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, termasuk ketentuan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan hukum lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Penetapan pasal dan konstruksi perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Sumbawa Barat mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkotika.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *