ADVERTORIALPENDIDIKAN

Bupati KSB Buka Pembekalan Penyuluhan Da’i Non PNS Se- KSB

Sumbawa Barat -penapewarta

Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H. W Musyafirin, MM membuka secara langsung kegiatan Pembekalan Penyuluhan Da’i non PNS se- Kabupaten Sumbawa Barat bertempat di Lantai I Ruang Sidang 2 Sekretariat Daerah KSB, Senin (03/08) pagi.

Bentuk kegiatan Penyuluhan Da’i non PNS ini diisi dengan penyampaian materi dan motivasi melalui metode ceramah dan tanya jawab yang disampaikan oleh Ketua Baznas KSB, Perwakilan Universitas Cordova KSB, Kepala Bank NTB Syariah, dan Direktur Baituttamkin KSB.

Bupati KSB, Dr. Ir. H. W. Musyafirin, MM dalam sambutannya menyampaikan bahwa pertemuan seperti ini sangat penting dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi dampak sosial ekonomi kemasyarakatan dan dapat menjadi solusi jangka pendek untuk memulihkan ekonomi masyarakat, karena bantuan tunai maupun Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari pemerintah tidak akan mampu jika harus selamanya menangani dampak akibat pandemi Covid-19.

Bupati KSB meminta agar para penyuluh da’i KSB untuk dapat memahami entitas, norma-norma serta tata kerja dunia.

“Saya ingin menyampaikan kepada Bapak, Ibu sekalian sebagai penyuluh da’i. Bapak Ibu harus lebih memahami kemana arah yang akan dibawa dalam masyarakat, sehingga dibutuhkan referensi yang banyak sebelum menyampaikan sesuatu. Tata kerja dan prosedur kerja suatu entitas, perlu dipahami sehingga tidak gampang diombang-ambing. Karena penyuluh sebagai orang yang memberikan saran, orang yang dipercaya sehingga cenderung diikuti oleh audiens. Sehingga cara bekerja harus dilakukan dengan baik dan sarannya tidak boleh keliru”, kata Bupati KSB.

Bupati KSB berharap agar para penyuluh dapat mengikuti kegiatan pembekalan ini dengan baik, dan jangan berorientasi hasil, yang lebih penting adalah mengikuti proses dengan baik karena hasil tidak mungkin mengkhianati proses.

“Saya titip sebagian ekonomi umat kepada Bapak, Ibu sebagai penyuluh da’i. Ikuti proses kegiatan ini dengan baik, ikhlas, dan sungguh-sungguh”, ujar Bupati.

Sementara itu, Wakil Ketua II Baznas KSB dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diselenggaran atas dasar UU No 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014, Peraturan Daerah No 1 Tahun 2018, Peraturan Bupati No 5 Tahun 2020 dan MoU antara ketua Baznas KSB dengan Kepala Kemenag KSB tentang pembekalan dan pemberdayaan penyuluh.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada penyuluh tentang adanya MoU Baznas KSB dengan Kemenag KSB dalam rangka pemberdayaan ekonomi umat tanpa riba, memberikan informasi tentang materi dakwah dalam merintis kampung zakat KSB. (Hm/*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *