ADVERTORIALEKONOMI & BISNIS

Disnakertrans KSB Himbau Perusahaan Patuhi UMK 2021

Sumbawa Barat – Penapewarta

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) menghimbau kepada setiap perusahaan yang beroperasi di bumi Pariri Lema Bariri untuk menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 sebesar Rp. 2.278.710,-.

“Kami berharap himbauan tersebut dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap perusahaan karena akan ada Sanki bagi perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK,” kata Kepala Dinas Nakertrans KSB melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin. Rabu (06/01/2021).

Dijelaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Sumbawa Barat telah diinformasikan terkait besaran UMK tahun 2021. Pemberitahuan dilakukan secara langsung melalui pertemuan tatap muka, bahkan Disnakertran KSB melayangkan surat pemberitahuan akan besaran upah minimal setiap karyawan yang mesti diterapkan perusahaan terhitung 1 Januari 2021.

“Tidak hanya kepada perusahaan, Disnakertrans KSB juga menghimbau kepada setiap karyawan untuk melaporkan bila mendapat upah dibawah UMK. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti melalui tim khusus,” jelas Tohiruddin.

Ia menambahkan, meski Disnakertrans KSB tidak menerima laporan akan adanya perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah UMK, namun pihaknya akan secara rutin melakukan evakuasi pada perusahaan-perusahaan terkait kepatuhan pada penerapan UMK 2021. Hal itu dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan dan memastikan hak para pekerja diberikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Seperti diketahui, UMK KSB tahun 2021 ditetapkan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H Zulkieflimansyah dalam SK nomor 561-894 tertanggal 14 Desember 2020.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp Rp 2.278.710,- tersebut merujuk pada surat usulan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 560/019/Nakertrans/XI tanggal 9 November 2020. (P-01).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *