Gubernur NTB Harap Peran Advokat Berikan Edukasi Hukum
Mataram – Penapewarta
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah berharap peran advokat dapat terus meningkatkan edukasi dan advokasi hukum kepada masyarakat seiring kemajuan organisasi advokat.
“Peran advokat di negara maju agak berbeda karena pendampingan pada masyarakat yang buta hukum sangat dibutuhkan,” ujarnya pada pelantikan pengurus Ikatan Advokat Indonesia Cabang Kota Mataram, Senin (13/3/2023).
Ia mengatakan perkara hukum yang menimpa warga masyarakat tidak harus berakhir di pengadilan. Upaya sosialisasi hukum dan penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan (restoratif justice) dapat membantu masyarakat.
Selain itu Gubernur NTB berharap anggota Ikadin NTB umumnya dapat mengembangkan diri melalui profesi-nya di level nasional sebagai kebanggaan daerah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui program beasiswa juga membuka beasiswa dalam negeri jurusan hukum bagi masyarakat.
Sekjen Ikadin Pusat Rosyid Rido mengatakan dinamika organisasi dengan berkegiatan semacam sosialisasi hukum menghidupkan kepatuhan terhadap hukum. Begitu pula dengan upaya restoratif justice yakni keadilan hukum bagi semua pihak menjadi perhatian Ikadin,” ujarnya.
Ia berpesan agar anggota Ikadin meningkatkan kapasitas dan berorientasi masyarakat. “Banyak yang berhasrat menjadi ketua organisasi karena ingin berkuasa. Tapi konsepnya, kepemimpinan adalah amanah,” katanya.(*)