Gubernur NTB Sahkan UMK Sumbawa Barat 2021 Sebesar Rp 2.278.710
Sumbawa Barat – Penapewarta
Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Dr. H Zulkieflimansyah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tahun 2021 sebesar Rp Rp 2.278.710,-.
Keputusan gubernur yang tertuang dalam SK nomor 561-894 tahun 2020 ini ditetapkan di Mataram tertanggal 14 Desember 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) KSB, melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI), Tohiruddin, menjelaskan, SK penetapan yang dikeluarkan Gunernur tersebut, sesuai dengan surat usulan Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 560/019/Nakertrans/XI tanggal 9 November 2020.
“Sesuai SK Gubernur, UMK KSB akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021,” jelas Tohiruddin.
Dengan disetujuinya usulan UMK oleh Gubernur, lanjutnya, maka setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sumbawa Barat wajib hukumnya untuk mematuhi keputusan tersebut dengan memberikan upah karyawan minimal Rp 2.278.710 per bulan.
“Kami berharap agar di tahun 2021 nanti keputusan ini dapat dipatuhi oleh seluruh perusahaan karena akan ada sanki bagi perusahan yang tidak mematuhinya,” tandas Tohiruddin. (P-01)