Ini Kebijakan Resmi PTMLS Terkait Pemulangan CPMI Asal KSB dari Penampungan
Penapewarta – Sumbawa Barat
Kepala Humas PT Mulia Laksana Sejahtera (MLS) Indonesia, Naomi, memberi pernyataan resmi terkait pemulangan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Seperti dilansir media online indomediamitra.com, Naomi mengatakan jika pihaknya dihimbau oleh pemerintah untuk memulangkan CPMI di BLK karena berkumpulnya orang banyak sangat riskan untuk penularan virus. Sebab itu, PTMLS merubah kebijakan jaminan supaya lebih ringan dan CPMI bisa cepat pulang.
“Perusahaan hanya minta dikembalikan uang pinjaman pribadi dari masing-masing CPMI sebesar Rp.5 juta dan Rp.1 juta untuk biaya transport dan medical,” jelas Naomi.
Uang Rp 5 juta dimaksud, merupakan uang pinjaman pribadi CPMI dan akan dikembalikan ke lembaga keuangan. Adapun Rp 1 juta, akan digunakan Rp. 750 ribu untuk biaya transport dan Rp.250 ribu untuk biaya medical ulang saat kembali ke BLK pusat.
Dilaman yang sama, Naomi juga menjabarkan terkait kebijakan-kebijakan yang telah diambil perusahaan dalam upaya memberi keringanan kepada CPMI. Yakni sebelumnya meminta Jaminan biaya proses meliputi uang sebesar biaya proses / BPKB / sertifikat, dan ‘diperlunak’ dengan hanya mengembalikan pinjaman ke lembaga keuangan, serta biaya transport dan medical ulang.
“saya katakan sangatlah jauh kantor saya melanggar peraturan. kami punya aturan etika perlindungan perempuan khususnya. Jadi apa yang disampaikan salah satu media online di Kabupaten Sumbawa Barat itu tidak benar, karena didasarkan laporan sepihak dari keluarga CPMI. ”Tegas Naumi.
Naomi berharap, utamanya kepada pihak keluarga CPMI untuk dapat menghubungi langsung pihak perusahaan jika ada yang ingin ditanyakan atau minta kejelasan. Jangan mudah percaya kabar yang didengar sebelum adanya keterangan resmi dari pihak perusahaan. Demikian Naomi.
Dengan klarifikasi ini, penapewarta.com yang sempat menulis informasi tersebut memutuskan menghapus seluruh isi konten pemberitaan sesuai pedoman pemberitaan media siber. (P-01).