ADVERTORIALHEADLINEHUKUM KRIMINAL

Mantan Kades Dasan Anyar Jereweh Resmi Ditahan Atas Dugaan Korupsi

Sumbawa Barat – Penapewarta


Mantan Kepala Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menjadi Tahanan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 02 November 2023.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal 01 November 2023 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Tim Jaksa Penuntut Umum telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara Tingkat Desa Atas Pengelolaan APBDes Desa Dasan Anyar TA. 2018 dengan nama Tersangka Muhammad Ikhsan selaku Kepala Desa Dasan Anyar TA 2013 sampai dengan 2018.

“Bahwa penerimaan Tersangka dan Barang Bukti dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) Nomor : B-699A/N.2.16/Ft.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan selanjutnya Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan,” terang Kepala Kejaksaan Negeri KSB, Dr. Titin Herawati Utara, SH.,MH, saat jumpa pers pada Kamis (02/11).

Tersangka lanjut Kajari, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu dalam mengelola kegiatan APBDesa TA. 2018 yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah yang disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Kab. Sumbawa Barat Nomor : 700-I/003/Itda-KSB, tanggal 27 September 2022 terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar TA. 2018 setelah dilakukan Audit Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Daerah Kab. Sumbawa Barat adalah sebesar Rp145.638.195,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah),” tandas Kajari. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *