Penjabat Kades Goa dan Benete Diharap Langsung Bekerja Selesaikan APBDes
Sumbawa Barat – Penapewarta
Penjabat Kepala Desa Goa kecmatan Jereweh dan Penjabat Kepala Desa Benete Kecamatan Maluk telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati KSB. Penjabat dimaksud diharapkan segera bekerja untuk menyelesaikan APBDes perubahan 2023 dan Pembahasan ABPDes 2024.
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mengakui, jika sudah ditetapkan dengan keputusan Bupati KSB, tentang penunjukan dan penetapan penjabat Kepala Desa (Kades) untuk Desa Goa kecamatan Jereweh dan Kades Benete Kecamatan Maluk.
“Sudah ada Surat Keputusan (SK) Bupati KSB untuk penetapan penjabat Kades Goa dan Kades Benete. Semoga penjabat yang ditunjuk bisa langsung bekerja, mengingat ada beberapa tugas penting yang harus diselesaikan,” kata Rizki Syahputra S.Ip, MM.Inov selaku kabid Pemdes pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KSB saat dikonfirmasi media dalam ruang kerjanya. Kamis (16/11).
Salah satu tugas penjabat Kades Goa yang dibutuhkan saat ini adalah penetapan Peraturan Kepala Desa (Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) perubahan tahun 2023, termasuk proses posting dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes). “Sisa Desa Goa yang belum proses APBDes perubahan, lantaran tidak ada penjabat Kades,” lanjutnya.
Menyinggung soal posting APBDes perubahan Desa Goa, Rizki sapaan akrabnya meyakini akan bisa dirampungkan dalam pekan ini, karena proses pembahasan telah tuntas oleh sekretaris Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Dibutuhkan penjabat Kades untuk menetapkan Perdes. Hal itu yang menjadi penghambat proses posting APBDes perubahan saat ini,” ungkapnya.
Selain akan merampungkan APBDes perubahan, penjabat Kades Goa juga diminta melanjutkan dengan pembahasan APBDes tahun 2024 mendatang. “Dua pekerjaan besar itu harus bisa dirampungkan, agar tidak menjadi penghambat proses pencairan anggaran desa nanti,” terangnya.
Terkait dengan Desa Benete, Rizki mengaku bahwa proses posting sudah dilakukan sebelum Kades devinitif tersandung hukum, sehingga yang menunggu tugas utamanya hanya pembahasan APBDes tahun 2024. “Beberapa waktu lalu, Kades Benete telah tersandung hukum, sehingga pemerintah KSB harus mengeluarkan surat pemberhentian sementara sampai proses hukum berakhir (inkra),” tandasnya.
Sebagai informasi, Kades Benete telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pajak saat bekerja sebagai subkontraktor di PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMMAN). (*)