HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Pungli RP 40 Juta, Oknum Kades Kecamatan Sekongkang Terjaring OTT

Sumbawa Barat – Penapewarta

Kepolisian Resor Sumbawa Barat berhasil mengamankan Oknum Kades yang diduga kuat telah melakukan Tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan liar. Tersangka ditangkap bersama Barang Bukti di Lapangan Alun-alun Kecamatan Jereweh Kabupaten Sumbawa Barat. Rabu malam (11/10).

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.IK melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi S.Sos menyampaikan, tersangka merupakan oknum kepala Desa di kecamatan Sekongkang berinisial SD dan berumur 43 tahun.
“Tersangka diamankan berdasarkan laporan dan informasi dari Masyarakat,” kata Eddy.

Oknum Kepala Desa tersebut, lanjut Eddy, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 2o Tahun 2021 Tentang perubahan atas Undang- Undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp 40.000.000 dan Satu buah Handphone,” jelasnya

Selain itu, ikut diamankan barang bukti berupa satu buah amplop warna coklat, kantong pelastik berwarna hitam dan Enam buah karet gelang berwarna kuning.

Kasi Humas menerangkan terkait kronologis kejadian, yaitu pada hari jumat tanggal 06 Oktober 2023, Masyarakat inisial SK mengurus surat jual Beli dengan pembeli inisial YN.
Kemudian tgl 7 Oktober 2023 SK menemui Kepala Desa untuk menyampaikan kepada Kepala Desa untuk mengecek Lokasi tanah secara bersama-sama. Dan setelah mengecek tanah tersebut Oknum Kepala Desa pulang ke Kantor Desa, dan dalam perjalanan di dalam mobil Kepala Desa menanyakan kepada SK berapa harga tanah yang akan dijual kepada YN tersebut dan SK mengatakan kepada Oknum Kepala Desa harga tanah yang akan di jual kepada YN seharga Rp 400.000.000.
Mengetahui harga jual tanah tersebut, Oknum Kades menyampaikan kepada SK untuk mempermudah jual beli oknum Kades meminta uang sebesar Rp 100.000.000 kepada SK.

Kemudian tertanggal 11 Oktober 2023 Oknum Kades menerbitkan sporadik atas nama Pembeli selanjutnya SK membawa sporadik tersebut ke kantor camat sekongkang Kabupaten Sumbawa barat untuk di tandatangani oleh Camat Sekongkang. setelah sporadik tanah tersebut di tanda tangani oleh Camat sekongkang SK membawa sporadik tanah tersebut kembali ke Desa untuk di lanjutkan ke BPN kabupaten Sumbawa barat. Dan SK mendokumentasikan kepada YN bahwa sporadik tanah tersebut telah di tandatangani dan akan diajukan ke BPN kabupaten Sumbawa barat.

Dan tak lama kemudian YN mentransfer uang sebagai DP kepada SK sekitar pukul 12.00 wita sejumlah Rp 200.000.000 dan setelah uang tersebut ditransfer kepada SK, sekitar pukul 15.00 Wita kades menelpon SK dan mengatakan untuk membawa uang sesuai kesepakatan, namun SK menjawab hanya punya uang Rp. 50 juta.

Kemudian Kades meminta untuk di genap menjadi Rp.60.000.000,- kemudian sisanya nanti Rp 40.000.000 setelah Lunas dari ibu YN. Hal ini disetujui oleh SK.
Kades selanjutnya meminta SK untuk membawa uang Cash ke lapangan Volly di jereweh karna ia akan berangkat ke mataram, dan inipun disetujui oleh SK. kemudian sekitar pukul 20.00 wita SK pergi kelapangan Volly di jereweh untuk menemui Kades yang saat itu duduk berdampingan bersama istrinya.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.00 wita , Kades mengajak SK mengambil uang ke mobil milik SK dan pada saat menyerahkan uang, datang anggota kepolisian untuk mengamankan Kades ke Polres Sumbawa Barat dan setelah dilakukan gelar perkara terduga pelaku sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rutan polres Sumbawa Barat. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *