Sekda KSB: PPPK Akan terima TPP Tahun Ini
Sumbawa Barat – PenaPewarta
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Amar Nurmansyah, M.Si mengatakan, adanya kemungkinan bahwa setiap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2023.
Hal ini disampaikan Sekda KSB saat memberi arahan kepada 246 PPPK di lantai 3 gedung Sekretarit Daerah, Rabu (04/01). Dalam kesempatan tersebut perwakilan PPPK mengusulkan mendapat TPP dan perpanjangan masa kontrak kerja.
“Kemungkinan PPPK KSB ditahun 2023 ini akan mendapatkan TPP. Ini setelah saya coba hitung – hitung dengan jumlah PPPK yang ada sekarang ini, dikalikan, jumlah bulan, dan kemungkinan jumlah yang akan diberikan, insyaAllah ini masih memungkinkan untuk kita usahakan. cuma angkanya belum kita tetapkan dan akan kita bicarakan terlebih dahulu,” kata Sekda.
“Terkait dengan perpanjangan masa kontrak selama 5 tahun, ini harus disampikan ke Bupati terlebih dahulu. Secara pribadi saya setuju, namun perlu diketahui bahwa masa kontrak dibuat pendek oleh pemda dengan maksud mempermudah kontrol terhadap PPPK. Untuk merubah masa kontrak agar lebih panjang, kita akan coba membuat telaahan staf karena putusan harus berdasarkan fakta – fakta tertulis,” sambung Sekda.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat H. A.Malik, S.Sos.,M.Si selaku penanggungjawab kegiatan menyampaikan, masa hubungan perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.
“Jumlah formasi peserta PPPK yang ada sekarang ini yaitu Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian sebanyak 2 Orang, Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 18 Orang, Jabatan Fungsional Guru sebanyak 226 Orang,” papar H A Malik.
Sejak penerimaan PPPK Angkatan pertama Formasi Tahun 2019 terdapat sebanyak 4 Orang PPPK Non Guru. Sementara untuk Formasi Tahun 2021 sebanyak 18 Orang. PPPK Guru Tahap I Formasi Tahun 2021 serbanyak 136 Orang, PPPK Guru Tahap II Formasi Tahun 2021 sebanyak 90 Orang dan 2 orang meninggal. Total PPPK Kabupaten Sumbawa Barat hingga tahun 2022 sebanyak 246 Orang.
“PPPK yang diperpanjang masa perjanjian kerja saat ini terdiri dari 4 (empat) orang peserta PPPK Angakatan pertama formasi tahun 2019 yang mendapat evaluasi pada saat perpanjangan perjanjian kerja pada tahun 2021 dan peserta PPPK yang lulus pada formasi tahun 2021. Sementara itu, masa perpanjangan Kerja dalam Perjanjian Kerja diberikan kepada PPPK atas dasar pertimbangan kinerja, disiplin dan integritas selama melaksanakan tugas,” tandas H A Malik. (*)