PENDIDIKANPERISTIWA

Tanpa NUKS, Tiga Calon Diusulkan Jadi Kepala Sekolah

Dikbud Kota Bima: Disetujui Atau Tidak tergantung Kemendikbud

Penapewarta – Kota Bima

Calon Kepala Sekolah (Kasek) SD/SMP Se Kota Bima yang di usulkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bima untuk menjadi kasek pada Tahun 2020 ini, ternyata tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Ketiga Calon kasek tersebut hanya memiliki Sertivikat Calon Kepala Sekolah (Cakep). Mereka usulkan pihak dinas Dikbud Kota Bima pada Kemendikbud melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) untuk mendapatkan NUKS.

Bagaimana informasi kebenaran pengusulan tiga nama untuk mendapatkan NUKS tanpa mengikuti diklat dan penguatan kasek terlebih dahulu, berikut ini tanggapan dari seorang nara sumber yang memiliki Sertivikat Cakep Tahun Angkatan 2014 yang di keluarkan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB tanpa bekerjasama dengan pihak LPPKS – Solo selaku perpanjangan tangan Kemendibud RI.

Nara sumber kedua, yakni Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Kota Bima, Gufran, AH, S.Pd, M.Si dan nara sumber terakhir yakni Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, Dr. Ir. Syamsuddin, M.S.

Salah seorang peserta cakep SMP Tahun 2014 yang di terbitkan sertivikatnya oleh LPMP NTB, pada wartawan ini Jum’at (10/01/2020) mengatakan, guru pemilik sertivikat cakep angkatan dirinya, saat ini ada yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kasek) di antaranya. Kasek SMPN 3 Kota Bima, Kasek SMPN 6 Kota Bima, Kasek SMPN 11 Kota Bima dan Kasek SMPN 15 Kota Bima dan satu orang lainnya saat ini masih di parkir menjadi guru di SMPN 13 Kota Bima yakni Suhardin, S.Pd, sedangkan yang satunya lagi sudah pensiun yakni mantan Kasek SMPN 14 Kota Bima.

“ Pertanyaan saya, apa iya tiga orang bakal calon kasek itu langsung bisa dapat NUKS dari LPPKS tanpa mengikuti diklat atau penguatan kompetensi,” ujar sumber yang minta namanya dirahasikan saat dihubungi via handphone.

Menurutnya, hal tersebut juga menjadi pertanyaan besar dikalangam kasek SD/SMP definitif se Kota Bima yang baru mengikuti penguatan kompetensi kasek Oktober 2019 maupun teman-teman cakep hasil Diklat pada Februari 2019 lalu.

Tak hanya itu, dari keterangan Ketua Koordinator Drs. Karsidi, M.Pd pada seleksi akademik calon kepala sekolah yang digelar di Aula SMPN 6 Kota Bima pada februari 2019, dikatakan bahwa pelaksanaan diklat calon kasek Tahun 2014 yang digelar LPMP NTB tidak di akui oleh Direktorat Jenderal yang menangani pendidik dan tenaga kependidikan maupun LPPKS – Solo.

“ Sudah jelas dari pengakuan Karsidi tanpa diklat dan penguatan kompetensi kasek tidak mungkin NUKS bisa diterbitkan, apalagi dari tiga calon kasek yang di usulkan dinas Dikbud Kota Bima ke pusat untuk mendapatkan NUKS ada yang bersertivikat cakep Tahun 2014 dan hasilnya kandas di jalan (Gagal) dan dugaan kuat ketiganya tidak akan mendapatkan NUKS sebagai persyarat kasek sesuai Permen Dikbud RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kasek dan Surat Edaran (SE) Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Nomor : 18.356/2018 tentang penugasan guru sebagai kasek ter Tanggal 09 Agustus 2018,” imbuhnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan Dikdas, Gufran saat di temui di ruang kerjanya Jum’at pagi, merasa kanget bahwa dinas telah mengajukan tiga nama calon kasek tanpa NUKS, untuk mendapatkan NUKS pula di pusat (Kemendikbud).

“ Dikdas dan SD/SMP adalah binaan saya dan seharusnya mendapatkan rekomendasi dari saya terlebih dahulu, sebelum dinas kirim ke pusat,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sudah jelas dalam aturan Permen Dikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kasek dan SE Dirjen GTK Nomor : 18.356/2018 tentang penugasan guru sebagai kasek, bukan hanya harus memiliki STTPPCKS saja yang di keluarkan LPPKS, akan tetapi NUKS lebih di utamakan. Pasalnya, saat meng-input Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah secara online lewat aplikasi dimaksud, maka dalam aplikasi itu meminta NUKS kasek setempat bukan nomor seri sertivikat cakep yang di isi.

” Apabila tidak mengisi NUKS, maka akan muncul warna merah. Sehingga dengan sendirinya peng-inputan Dapodik akan di tolak secara otomatis, ” paparnya

Terkait mutasi dan rotasi yang menghasilkan ketiga calon kasek itu di definitifkan sebagai kasek yang akan datang, itu tidak menjadi masalah bagi dirinya, karena itu hak prerogatif kepala daerah. Cuman saya menyampaikan, mudah-mudahan setelah mereka definitif ada penguatan kompetensi kasek lanjutan Tahun 2020 ini, sehingga mereka (Tiga calon kasek tanpa NUKS, red) mendapatkan NUKS yang di terbitkan LPPKS – Solo.

” Tapi perlu diketahui rencana pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) triwulan pertama (Januari – Maret ini) rencananya akan di cairkan paling cepat akhir bulan Februari dan paling telat bulan Maret akan datang. Jadi, ketika kasek maupun Pelaksana Tugas (Plt) kasek ada yang tanpa NUKS, maka saya selaku kabid pembinaan Dikdas tidak akan mengeluarkan rekomendasi pencairan dana apapun termaksud dana BOS, ” jelas Gufron.

Ia menambahkan, dirinya tidak mau terlibat dalam gotong royong kegiatan yang salah dan melanggar aturan. Enggan menjadi korban dan lebih baik sedia payung sebelum hujan.

“Nama LPPKS adalah lembaga yang belum cacat namanya di negara ini dan merupakan lembaga ter-indepedent dan saya yakin lembaga tersebut tidak akan mengeluarkan NUKS tanpa pra-syarat,” sambungnya.

” Selain BOS reguler ada juga BOS kinerja yang terdapat di 9 sekolah khususnya di tingkat SDN, termaksud di SDN 21 Tolomundu Kota Bima BOS kinerjanya senilai Rp. 263 Juta pada Tahun 2020 ini dan segera akan dicairkan, kebetulan dari 9 sekolah penerima BOS kinerja. Hanya SDN 21 Tolomundu saja kasek-nya (Plt) belum memiliki NUKS, maka saya tidak akan memberikan rekomendasi pencairan dana BOS kinerja yang nilainya lebih tinggi, ketimbang nilai BOS reguler,” tandas Gufron.

Terpisah, Kepala Dinas Dikbud Kota Bima, Dr. Ir. Syamsuddin, M.S. saat di temui di ruang kerjanya pada Jum’at pagi mengatakan, pengusulan tiga nama calon kasek itu, berdasarkan surat masuk dari salah satu calon kasek di maksud. Ia meminta untuk mendapatkan NUKS dengan cara di usulkan ke pusat (Kemendikbud), sehingga pihaknya pada Senin (06/01/2020) mengusulkan ke pusat.

“ itu permintaan, jadi wajar saya melanjutkan surat permohonan tersebut, masalah perkara terima atau di tolaknya permohonan NUKS oleh pusat, itu hak prerogatif pihak pusat,” katanya.

Menurutnya, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan kepala sekolah yang di keluarkan LP2KS ada Nomor Unik Kepala Sekolah-nya, jadi tidak harus kita membahas secara detail apa makna dan isi dari Permen Dikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kasek dan SE Dirjen GTK Nomor : 18.356/2018 tentang penugasan guru sebagai kasek, demikian Dr Syam. (P-06)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *