Wabup Tekankan Dinas Terkait Untuk Lebih Teliti Keluarkan Izin Usaha di Kawasan Industri Maluk
Sumbawa Barat – Penapewarta
Dengan ditetapkannya Maluk sebagai Kawasan Industri Nasional melalui Perpres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2020 – 2024, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat terus melakukan berbagai upaya agar Kawasan Industri Nasional di Kabupaten Sumbawa Barat sepenuhnya dapat terwujud.
Wakil Bupati Sumbawa Barat, Fud Syaifuddin dalam pelaksanaan sosialisasi Peraturan Kepala Daerah nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Sekitar Kawasan Industri Maluk, menegaskan beberapa hal diantaranya, agar dalam sosialisasi tersebut semua pihak dapat memberikan masukaan yang baik.
“Tidak banyak daerah yang punya tambang dan punya Kawasan industri. Oleh karenanya mari kita berikan solusi secara bersama terkait persolan yang ada. Dengan ditetapkannya Maluk sebagai kawasan industri, kedepannya akan beroperasi perusahaan Smelter. Keberadaan Smelter ini nantinya akan ada industri turunannnya. Perusahaan – perusahaan yang akan hadir kemudiaan dengan Core Bussinesnya masing – masing. Tambang akhirnya nanti akan habis, sementara pabrik smelter akan bertahan selamanya,” kata Wabup saat sosialisasi di ruang pertemuan Bappeda lantai 2, Jumat (3/11/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Wabup juga menekankan terkait dengan perizinan, dimana terdapat sebanyak 1200 luas areal kawasan industri di kecamatan Maluk dan Jereweh. Sebab itu penting adanya keberadaan RDTR Kawasan Industri Maluk, agar Core busines utama perusahaan, Tidak boleh keluar dari 1200 Ha, dan jangan sampai membangun diluar kawasan industri. Demikian pula jika ada kegiatan pertanian, perikanan, yang berlangsung di kawasan jndustri, harus ada dalam core yang disepakati.
“Pentingnya ditetapkannya tata ruang yaitu karena ruang dimuka bumi ini terbatas, populasi manusia terus meningkat, aktifitas manusia terbatas, penggunaan ruang bukan saja untuk manusia, dan perlunya mengatur aktifitas di sekitar rawan bencana. Dan perlu kita ingat bahwa status Kawasan Industri Kawasan Maluk ini, kita diberi waktu. Kalau tidak terealisasi hingga tahun 2024, bisa ditarik kembali statusnya oleh Pemerintah Pusat. Dengan adanya RDTRK ini, sebagai dasar dibuatkannya Master Plan. Saat ini kita belum memiliki Master plan kawasan industri. Tapi yang terpenting sekarang PT. AMNT dapat menyerahkan data tentang Core Bussines apa saja yang ada sebagai dasar pembuatan Master Plan. Mereka harus menyerahkan data tentang Core bussnesnya. Jika ini tidak kita lakukan maka kawasan industri bisa ditinjau ulang nantinya,” tegas Wabup.
Pantauan media, dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Ketua DPRD KSB Merliza S.SosI.,MM, Jajaran Dinas PUPR, Para Kepala OPD, dan perwakilan Dandim 1628 dan Polres Sumbawa Barat. (*)