DPMPTSP KSB Pastikan Program Kemudahan Perizinan Bagi UMKM Dilanjutkan Tahun Ini
Sumbawa Barat – Penapewarta
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memastikan program percepatan pemberian kemudahan perizinan bagi UMKM akan tetap dilanjutkan pada tahun 2024.
Kepala Dinas DPMPTSP KSB, N.S Kamaluddin, S.Kep mengatakan, sepanjang tahun 2023 lalu, sekitar 1000 pelaku UMKM telah terbantu melalui program kemudahan perizinan. Sebab itu program tersebut akan dilanjutkan dalam tahun ini dan telah berjalan sejak bulan Januari.
“Program tersebut akan terus berkelanjutan karena selain memberi pengertian dan pengetahuan tentang UMKM, juga manfaatnya akan mempermudah pelaku usaha mendapatkan permodalan karena bisa mengakses perbankkan,” terangnya. Selasa (26/03).
Program tersebut lanjutnya, selain proses perizinannya dapat langsung mendatangi kantor DPMPTSP KSB, juga dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha melalui OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan perizinan di daerah dan pusat dalam rangka mempermudah kegiatan usaha di dalam negeri.
“Dengan adanya OSS, para pelaku usaha dapat menghindari duplikasi proses perizinan, sehingga menghemat waktu dan biaya dalam mengurus perizinan,” jelas Kamaluddin.
Lebih jauh dijelaskan, saat ini, melalui Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah (KemenkopUKM), pemerintah mengeluarkan aturan terbaru yang memudahkan Usaha Mikro dan Kecil memperoleh izin usaha, yaitu Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro-Kecil (PermenkopUKM 2/2019). Aturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PP tentang OSS). Lahirnya kedua aturan terbaru ini semakin menyederhanakan prosedur pengajuan Izin Usaha Mikro dan Kecil sehingga pelaku usaha Mikro dan Kecil dapat segera melengkapi dokumen legalitas yang diperlukan.
“Selain itu, kami dari DPMPTST juga akan membuka kegiatan pelayanan di setiap Kecamatan guna mendekatkan diri dan mempermudah pelaku UMKM mengurus perizinan,” tandas Kamaluddin. (*)
