Bupati Sumbawa Barat Serahkan LKPD 2025 ke BPK RI
Sumbawa Barat – Penapewarta
Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (31/3/2026).
Penyerahan dilakukan tepat pada batas waktu yang diatur pemerintah, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
laporan ini, menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK sebagai dasar pemeriksaan.
Pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi penentu opini atas laporan keuangan pemerintah daerah. Sejak 2015, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tercatat konsisten meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK.
Rentang capaian tersebut menjadi pijakan untuk kembali membidik opini serupa pada tahun ini.Warga Sumbawa Barat berharap, Semoga tahun ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-12 kalinya secara berturut-turut. (*)
