Dikbud KSB: PPDB jenjang SD dimulai Bulan Juni
Sumbawa Barat – Penapewarta
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memperkirakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) akan mulai pada 1 Juni 2023.
Kepala Dinas Dikbud KSB melalui Kepala Bidang Pembinaan SD, Muhlisin Sahdi, S.Pd, M.Eng menjelaskan, pihaknya telah mendistribusikan Petunjuk Tekhnis (Juknis) yang mengatur tentang tata cara PPDB sebagai acuan dalam pelaksanaan seleksi Luar Jarigan (Luring) atau manual.
“Kami telah mendistribusikan juknis PPDB sebagai acuan bagi sekolah agar pelaksanaannya obyektif, transparan dan akuntabel serta tanpa diskriminasi. Semoga tidak ada halangan dan kendala, maka dimulai penerimaan siswa baru pada 1 Juni mendatang,” jelas Muhlisin. Kamis (25/05).
Ia menegaskan, persyaratan yang ditetapkan dalam juknis harus benar-benar dijadikan acuan, seperti tidak boleh melakukan tes membaca, menulis dan/atau berhitung. Selanjutnya, sekolah harus memprioritaskan dan wajib menerima peserta didik berusia 7 tahun atau paling rendah usia 6 tahun pada 1 Juli, kecuali calon siswa bersangkutan memiliki kecerdasan atau bakat istimewah dan memiliki kesiapan psikis, maka bisa berusia kurang dari 6 tahun.
Selain itu, catatan penting yang perlu juga menjadi perhatian bagi seluruh sekolah, penerimaan siswa baru untuk jalur zonasi paling sedikit 80 persen dari daya tampung sekolah, sementara jalur affirmasi paling banyak 15 persen dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya 5 persen saja.
“Jalur zonasi harus dimaksimalkan, agar anak dapat sekolah lebih dekat dari tempat domisi. Kami berharap semua sekolah melaksanakan sesuai yang tertuang dalam juknis dan memastikan tidak memberikan toleransi dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Syarat masuk dalam jalur zonasi yang dimaksud adalah, calon peserta didik berdomisili dalam wilayah zonasi yang ditetapkan yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
“Harus dibuktikan dengan identitas KK atau surat keterangan domisili yang diterbitkan akibat keadaan tertentu,” tandasnya. (*)