Dinas Perkim: Lengkapi Persyaratan Sebelum Mengajukan Proposal Bantuan
Sumbawa Barat – Penapewarta
Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Sumbawa Barat menghimbau masyarakat untuk melengkapi persyaratan sebelum mengajukan proposal bantuan baik rehab rumah maupun bangun baru.
“Persyaratannya harus dipenuhi terutama bantuan rumah bangun baru. Tidak cukup dengan adanya sebidang tanah atas nama pemohon bantuan,” kata Kepala Bidang Pemukiman Dinas Perkim Sumbawa Barat, Sri Sulatri ST kepada media ini. Rabu (29/11).
Ia mengaku sangat miris melihat kondisi lapangan. Ada masyarakat sangat miskin mengajukan proposal meminta bantuan untuk bangun baru tapi tidak memiliki tanah tempat membangun. Dengan terpaksa permohonannya ditolak karena tidak memenuhi syarat. “Kalau kita bangun di tanah orang lain pasti nantinya akan menjadi masalah, sehingga kita tidak berani memberikan bantuan tersebut,” imbuhnya.
Dari hasil verifikasi proposal yang masuk, Sri menyebutkan ada sekitar 30% yang tidak memenuhi syarat, dominan proposal bantuan bangun baru, karena rata-rata pemohon tidak memiliki tanah. Sedangkan Dinas Perkim tidak memiliki bantuan tanah untuk masyarakat miskin.
“Kami berharap ada solusi dari pihak lain terhadap kondisi masyarakat ini, misalnya dari kepala desa atau lembaga lembaga lain, memberikan hibah tanah untuk masyarakat miskinnya sehingga kami bisa memberikan bantuan bangun baru,” pintanya. (*)
