DPMPTSP KSB Buka Layanan Dan Pendampingan Penerbitan Izin UMKM Serta Pengurusan OSS
Sumbawa Barat – Penapewarta
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) memggelar Pameran pembangunan di Komplek Kemutar Telu Centre (KTC). Moment ini dimanfaatkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan layanan pendampingan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan perusahaan skala besar dalam pengurusan Online Single Submission (OSS), termasuk konsultasi penerbitan perizinan berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP KSB, NS Kamaluddin, MM, menerangkan, pelayanan dan pendampingan bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin sudah menjadi kegiatan rutin dikantor. Namun adanya kegiatan Pameran dimanfaatkan pihaknya untuk memberi pemahaman kepada pengunjungi akan pentingnya berusaha dengan memiliki izin.
Ia menambahkan, salah satu tantangan utama yang dihadapi para pelaku usaha adalah mengurus perizinan menggunakan aplikasi online, sehingga DPMPTSP KSB harus memberikan pendampingan dalam proses pengurusan perizinan.
“Memiliki izin adalah aalah satu solusi penting bagi pelaku usaha menjalankan bisnisnya. Sebab itu kami melakukan pendampingan agar pelaku usaha tidak kesulitan mengurus perizinan, ” jelasnya.
Setiap usaha yang memiliki perizinan lengkap akan membantu pelaku usaha mendapat kepercayaan dari pihak perbankan dalam rangka suporting anggaran.
“Dengan adanya pinjaman dari Bank, pelaku usaha bisa pengembangan usaha. Tidak akan ada pinjaman tanpa ada izin usaha,” paparnya.
Apa manfaat dari pendampingan proses pengurusan perizinan dari pihak DPMPTSP bagi pelaku usaha?, diantaranya, proses perizinan menjadi lebih cepat dan efisien dengan bantuan ahli yang memahami regulasi dan prosedur, termasuk memastikan usaha mematuhi semua peraturan yang berlaku, sehingga mengurangi risiko sanksi atau penutupan usaha.
NS Kamaluddin juga mengaku bahwa layanan pendampingan yang dibuka pada stand pameran pembangunan telah disampaikan kepada perusahaan yang beroperasi di daerah lingkar tambang, agar bisa juga dimanfaatkan, karena layanan pendampingan penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).( *)
