EDITORIAL

Kontroversi Undang-Undang Cipta Kerja

Oleh : Aulia Utari Pratiwi, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Program Studi Sosiologi, Universitas Mataram

Undang-Undang Cipta Kerja, adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) di Indonesia yang telah di sahkan pada 5 Oktober 2020 oleh Dewa Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan investasi asing dan dalam negeri dengan mengurangi persyaratan peraturan untuk izin usaha dan pembebasan tanah. Undang-undang ini, tentunya tidak serta merta diterima oleh seluruh elemen masyarakat. Bahkan didalam lingkup badan legislatif sekalipun.

Muncul banyak pertanyaan atas di sahkannya Undang-Undang atau Omnibuslaw ini. Pro dan kontra bertebaran dimana-mana, hingga menimbulkan suatu kontroversi yang membuat seluruh mahasiswa serta buruh, turun ke jalan untuk menggelar unjuk rasa pada tanggal 8 oktober 2020 atas rasa ketidakadilan yang dilakukan oleh elemen Pemerintah serta Dewan Perwakilan Rakyat.

Omnibuslaw tidak berangkat dari suatu gagasan, melainkan suatu kepanikan. Kepanikan yang muncul dari perbuatan elemen pemerintah itu sendiri yang tidak memiliki cara untuk menghadapi masalah ketenagakerjaan di Indonesia. Omnibuslaw sudah lama menjadi topic yang sempat hangat, namun yang menjadi permasalahan adalah mengapa undang-undang ini terburu-buru di sahkan di tengah pandemi Corona virus yang masih belum ada perubahan sama sekali, serta jumlah halaman undang-undang yang begitu banyak.

Isu pengesahan yang di siarkan secara online, juga membuat elemen masyarakat geram melihatnya serta ada kejadian tidak diizinkannya pihak yang diundang rapat untuk menanyakan suatu hal mengenai kontra atau isi yang dibahas dalam undang-undang. Hal ini yang kemudian membuat masyarakat menjadi prihatin dan ingin menyelamatkan undang-undang yang sebelumnya tanpa revisi atau bahkan direvisi dengan hal yang lain.

Setelah aksi demo oleh seluruh masyarakat dihadapan Kantor DPR hingga menyetujui ikut menolak undang-undang cipta kerja atau omnibuslaw ini. Bahwa sejatinya, Presiden Jokowi selaku yang lebih berhak atas pengesahan undang-undang justru harus mengeluarkan perppu, untuk menonaktifkakn Omnibuslaw ini. Mengingat massa yang turun demo banyak yang kontra. Bahkan pada saat demo ada juga yang menginginkan presiden jokowi mundur dari jabatan.

Dalam aksi 8 otober itu, terlihat elemen yang bertugas sebagai pengayom masyarakat justru menjadi brutal pada aksi itu terhadap massa yang berdemo. Dimana tugas sesungguh lnya polisi adalah alat Negara yang sudah memiliki tugas mulia oleh Negara, bukan alat kekuasaan untuk berlaku brutal terhadap aksi demo.

Alasan lain terhadap disahkannya undang-undang ini akan memberikan dampak yang tidak baik untuk lingkungan. Dengan memudahkan izin investasi dan meringankan amdal, maka tanah contohnya di Pulau Sumbawa akan menjadi miliki penguasa. Seolah-olah penguasa atau pemilik modal atau kelas borjuasi diberi peluang selalu berada diatas dengan menikam secara halus kaum kelas bawah atau proletar atau pekerja (buruh).(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *