P21, Mantan Kades Belo Jereweh Siap Diserahkan ke Lapas Mataram
Penapewarta – Sumbawa Barat
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sumbawa Barat siap mengirim MR ke lapas Mataram, menyusul adanya hasil penyidikan perkara yang sudah lengkap (P21) dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada 7 November 2019.
Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik, MH, saat menggelar jumpa pers mengatakan, MR merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan APBDes Desa Belo TA 2016 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.524.707.830,- (lima ratus dua puluh empat juta, tujuh ratus tujuh ribu, delapan ratus tiga puluh rupiah).
” MR merupakan mantan kades desa Belo kecamatan Jereweh, dan tersangka berikut Barang Bukti siap diserahkan ke lapas mataram pada hari senin depan guna menjalani persidangan di pengadilan Tipikor Mataram , ” jelas Kapolres. Jumat (08/11/2019).
Dalam kasus ini, Polres Sumbawa Barat melaui unit Tindak pidanan Korupsi (Tipikor) Satreskrim telah melakukan penyelelidikan sejak Desember 2018 lalu. Dari serangkaian penyelidikan, penyidik telah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah, sehingga pada tanggal 14 mei 2019 ditingkatkan pada tahap penyidikan dan audit PPKN ke inspektorat Propinsi NTB.
Saat menjabat Kepala Desa, MR selaku kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2016 telah mengganti bendahara sebanyak 3 kali. Alasan bendahara menolak bertanda tangan dan mengundurkan diri karena merasa sistem pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan. Akibatnya pengelolaan keuangan dipegang sendiri oleh kepala desa.
Dari audit dan auditor ada lima temuan, pertama pengadaan barang yang tidak dilaksanakan dan di dukung bukti yang sah, kedua kurangnya volume terhadap pekerjaan fisik, ketiga, penyalahgunaan keuangan untuk pribadi, keempat, dana keuangan desa disimpan di rekening pribadi kepala desa, dan kelima, pajak yang belum dibayarkan.
Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa dokumen APBDES desa Belo tahun anggaran 2016, dokumen pencairan dana, satu bundel rekening koran/giro Desa Belo, satu rekening Bank atas nama tersangka dan LPJ desa Belo tahun 2016.
Adapun MR yang berakhir masa jabatannya sebagai kepala desa pada juli 2019, disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“ Tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, ” demikian Kapolres. (P-01)