Pemda KSB Imbau Perusahaan Untuk Bayar Penuh Gaji Karyawan Dalam Masa Penangan Medis Covid-19
Penapewarta – Sumbawa Barat
Setiap perusahaan yang beroperasi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dihimbau untuk membayar penuh gaji karyawannya yang sedang dalam penangananan tim medis Corona Virus Disease (Covid-19). Kebijakan sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dan kepedulian ini, tertuang dalam Surat Edaran Disnakertran KSB Nomor 560/356/HI-Nakertrans/III/2020.
“Dalam SE Disnakertrans KSB, Perusahaan diharap untuk membayar penuh gaji pekerja/buruh yang dikategorikan orang dalam pemantauan (ODP) dan kategori Suspek covid-19,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) KSB, H. Muslimin, HMY, Kamis (02/04/2020).
Pekerja/buruh yang dinyataka bertatus ODP, harus dibuktikan dengan adanya surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pekerja dimaksud sedang dalam masa pemantauan selama 14 hari. Sementara untuk kategori Suspek, yang bersangkutan mengantongi surat keterangan dokter jika sedang dalam karantina/isolasi.
“Bagi pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kadis Disnakertrans yang Didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial, Tohiruddin.
Ia menambahkan, bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan Pemda Sumbawa Barat guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja/buruhnya tidak masuk kerja, dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah pekerja/buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
“Tidak hanya terkait gaji karyawan, dalam SE Disnakertrans KSB juga menghimbau perusahaan untuk mengupayakan pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja,”imbuh kadis Nakertrans KSB.
Point penting untuk dilakukan oleh perusahaan dalam upaya pencegahan penyebaran dan penanganan Covid-19 di lingkungan kerja, diantaranya menerapkan pola hidup bersih dan sehat yang terintegrasi dalam program K3, menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi/departemen, mendata dan melaporkan kepada isntansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga terpapar covid-19.
“SE telah disampaikan kepada setiap perusahaan, diharapkan untuk dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tandas H Muslimin, HMY.
Adapun SE Disnakertans KSB merujuk pada SE Bupati Sumbawa Barat Nomor 499/Dikes/2020, SE Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor 360/170/BPBD/III/2020 dan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19. (P-01)