Pemda KSB Ingatkan PT USI Hentikan Aktifitas Hingga Perizinan Lengkap
Maluk – Penapewarta
Team Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB yang tergabung dalam tim Tata Ruang Daerah menegaskan, PT Unggul Sejati Indonesia (USI) telah diingatkan untuk menghentikan seluruh aktifitas dalam areal perusahaan. Ini disebabkan karena perusahaan yang bergerak pada kegiatan industri mortar atau beton siap pakai (batching plant) tersebut statusnya masih tersegel karena belum melengkapi Izin.
“Beberapa hari lalu kami mendatangi kantor perwakilan perusahaan dan mengingatkan untuk tidak melakukan aktifitas sebelum melengkapi izin,” kata Muhammad Naf’an, MM.Inov selaku perwakilan team Pemerintah KSB.
Naf’an sapaan akrabnya, menambahkan, proses untuk mendapatkan izin PT USI sudah hampir rampung, jadi jangan dicederai dengan melakukan aktifitas apapun namanya.
“Uji coba saja tidak boleh dilakukan, karena lokasi proses masih dalam status tersegel,” tandasnya.Dijelaskan Naf’an, jika pemerintah bisa saja mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) yang ketiga kepada perusahaan, termasuk dengan tindakan untuk melakukan pembongkaran terhadap fasilitas apapun yang telah terbangun dilokasi.
“Prinsipnya, sebelum mendapatkan perijinan secara komplit, perusahaan tidak boleh melakukan aktifitas termasuk membangun dilokasi,” tuturnya.
Diakhir keterangannya, Naf’an meminta pihak managemen PT. USI untuk menghentikan aktifitas apapun, termasuk uji coba produksi sampai mengantongi izin. Jika diketahui tetap saja melakukan kegiatan, maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas.
Terpisah, perwakilan PT USI, Hary Bakti Afiantara saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di areal kantor PT. USI pada Rabu (14/08), mengungkapkan, pihaknya saat ini terus berupaya untuk segera mungkin merampungkan dokumen perizinan agar bisa beroperasi secara legal dan sah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Memang masih ada beberapa proses yang harus kami lakukan sebelum perijinan tuntas, seperti Partek dari pertanahan, terus upload semua dokumen dalam Online Single Submission (OSS) serta ijin Pendirian Bangunan dan Gedung (PBG),” lanjutnya.
“Semoga dalam pekan mendatang sudah bisa diterima Partek dari pertanahan, agar dilanjutkan proses sampai rampung seluruh perijinan sehingga kami sudah dapat mulai berproduksi,” ujarnya.
Terkait aktifitas perusahaan, Hari menjelaskan bahwa pihaknya melakukan produksi dalam rangka uji coba ketahanan material.
“Belum ada perjanjian kerjasama dengan perusahaan manapun sebagai pengguna material, jadi, masih sekedar uji coba saja,” tandasnya. (*)
