Pengurus dan Anggota PWI KSB Kini Kantongi Sertifikat UKW Dewan Pers
Sumbawa Barat – Penapewarta
Sebanyak 14 Wartawan yang tergabung dalam organisasi pers Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini mengantongi Sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Dewan pers menyematkan predikat lulus dan berkompeten pada 14 wartawan media cetak dan online dari KSB. Terdiri dari 2 wartawan Madya dan 1 wartawan jenjang muda yang telah mengikuti UKW pada 2015 lalu. Sementara 11 wartawan jenjang muda lainnya diakui Dewan Pers setelah melihat hasil dari pelaksanaan UKW pada Sabtu 20 Februari – Minggu 21 Februari 2021 di Golden palace Hotel, Mataram, NTB.

Ketua PWI KSB, Hairil W Zakarian mengungkapkan, dengan lulusnya 11 anggota PWI KSB di ajang UKW muda dan 1 pengurus PWI KSB jenjang Madya, maka semua pengurus dan anggotanya kini mengantongi sertifikat dan dinyatakan kompeten oleh dewan pers.
“Jika sebelumnya hanya tiga pengurus PWI KSB yang dinyatakan kompeten oleh dewan pers, kini bertambah 11. Dan ini sejarah pertama bagi PWI di pulau Sumbawa karena pengurus hingga anggotanya semuanya berkompeten,’’ ungkapnya. Kamis (25/02/2021)
Wartawan berstatus kompeten merupakan implementasi dari Peraturan Dewan Pers nomor 1 tahun 2010, diperbaharui melalui Peraturan Dewan Pers nomor 4 tahun 2017 tentang sertifikasi kompetensi wartawan. Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, menjadi sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan, menegakan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik, menjaga harkat dan martabat sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindarkan penyalagunaan profesi wartawan, terakhir menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Dengan kata lain, produk jurnalistik yang dihasilkan wartawan berkompeten adalah karya intelektual dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika ada yang menggugat (persoalan hukum,red) atas berita yang dibuat, penyelesaiannya dilakukan secara intelektual pula melalui Dewan Pers.
‘’Ini pentingnya wartawan bersertifikat kompeten,’’ jelasnya.
Menyandang status wartawan berkompeten, bukan hanya saja sebuah kehormatan. Status ini menjadi beban sekaligus tanggunjawab yang harus emban selama dia masih aktif menjalankan profesinya sebagai wartawan.
‘’Gerak gerik, tindak tanduk saat menjalankan tugas sebagai wartawan selalu diawasi oleh Dewan Pers. Sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya harus menggacu ke UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers melalui Dewan Pers,’’ tegasnya.
Eril, sapaan akrabnya, mengingatkan, jika dalam prosesnya wartawan tersebut diputus melanggar kode etik atas berita dan produk jurnalistik yang buat ada konsekwensi dari Dewan Pers.
‘’Bagi wartawan, bisa saja sertifikasi kompetensinya dicabut. Ini pernah dilakukan Dewan Pers. Untuk proses penyelesaian kasusnya sendiri itu dilakukan Dewan Pers dengan tetap berpedoman pada UU Pers,’’ ingatnya.
Dia berharap, publik maupun para pemangku kepentingan, mempercayakan informasi yang disebarluaskan ke masyarakat melalui wartawan berkompeten dan diakui Dewan Pers. Sebab, produk berita yang dibuat wartawan berkompeten bisa dipertanggungjawabkan.
‘’Ada banyak wartawan bertugas di lapangan. Tapi masyarakat dan pemangku kepentingan mesti bisa memilah mana yang berkompeten dan tidak. Nara sumber berhak meminta kepada wartawan menunjukkan kartu kompetensi, sebelum diwawancarai,’’ tegasnya.
Ke 14 pengurus dan anggota PWI KSB diakui kompeten setelah melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers antara lain, Hairil W Zakariah, Abdul Faruk dan Heri Andi. Ketiganya menyandang status Wartawan Madya. Sementara Imam Taufik, Iyudistira, Unang Silatang, Khairuddin Enk, Ibrahim, Hendra Ardiansyah, Ardianto (Gela), Ilham Syahroni, Nanang Kurniawan, Sutan Zaitul Ikhlas dan Ishak, sebagai Wartawan Muda. (*)
