HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Polres KSB Musnahkan Barang Bukti Sabu 96,82 Gram dan Ekstasi 34 Butir

Penapewarta – Sumbawa Barat

Polres Sumbawa Barat pada Kamis pagi (30/1/2020) memusnahkan barang bukti Sabu dan pil ekstasi. Barang bukti ini hasil sitaan dari beberapa tersangka yang ditangkap pada Desember 2019 dan Januari 2020.

” Barang Bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri dari 96,82 gram sabu dan 34 butir ekstasi, ” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.Ik, MH.

Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari dua kasus yang berhasil ditangani, yakni dari kasus yang melibatkan 3 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 62,50 gram dan 34 butir pil ekstasi. Ketiga tersangka berhasil ditangkap di pelabuhan Poto Tano kecamatan Poto Tano.

Kasus lainnya, diungkapkan pada Januari 2020 melibatkan satu tersangka dengan barang bukti sabu seberat 34,32 gram. Tersangka ditangkap di depan salah satu losmen yang ada di kecamatan Taliwang.

Bertempat di halaman depan mapolres, pemusnahan narkotika dengan cara di blender tersebut disaksikan ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, BNN KSB, perwakilan Pemda KSB dan Ketua MUI KSB. Selain itu, para tersangka juga ikut dihadirkan untuk mengetahui pemusnahan barang bukti. (P-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *