HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Pukul Istri Pakai Cobek, Warga Labuhan Lalar Dilaporkan ke Polisi

Penapewarta – Sumbawa Barat

SN (47) warga Desa Labuhan Lalar kecamatan Taliwang terpaksa berurusan dengan polisi karena dilaporkan istrinya NI (42) terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.ik,MH melalui pjs Paur Subbag Humas Polres, Bripka Mayadi Iskandar, mengatakan, dalam laporannya sang istri mengaku telah mendapat kekerasan, dicekik dan jidatnya dipukul menggunakan cobek oleh suaminya pada 29 Oktober lalu.

” Hari ini tanggal 14 November 2019, Terduga Pelaku dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan, ” Kata Bripka Mayadi.

Mayadi menambahkan, dari laporan korban, diketahui bahwa pada hari Selasa tanggal 29 Oktober 2019 sekitar pukul 17.30 wita Korban sedang mengulek sambal di rumahnya yang beralamat di Desa Labuhan Lalar. Sang suami atau Terduga Pelaku tiba-tiba datang menghampiri dan langsung mencekik leher Korban.

Tak puas dengan hanya mencekik, Terduga Pelaku selanjutnya merampas batu cobek dari tangan Korban dan digunakan untuk memukul jidat Korban. Beruntung korbang bisa meloloskan diri dan berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan.

” korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan penganiayaan yang menimpanya kepada kepolisian, ” demikian Bripka Mayadi. (P-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *