HEADLINEHUKUM KRIMINAL

Ambil Getah Pohon Salam, Dua Warga Terancam Masuk Bui

Pena pewarta – Sumbawa Barat

AG (31) dan SND (45 ) terancam pidana kurungan penjara karena diduga telah mengambil getah pohon salam tanpa izin di kawasan hutan lindung kecamatan Sekongkang.

Kedua terduga ditangkap Desa Tatar oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat dan Balai KPH Sumbawa Barat pada Jumat 22 November 2019.

” Tim Gabungan berhasil mengamankan barang bukti berupa dua karung yang berisi getah pohon salam, ” terang Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Mustofa, S.ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaemin, SH, S.Ik

Menurut Muhaemin, AG (31) merupakan warga Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat dan SND (45 ) merupakan warga kecamatan Asam Bagus Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Keduanya diamankan saat tim gabungan melakukan patroli di kawasan hutan desa Tatar.

” Kedua terduga diamankan sekitar pukul 18:00 wita tanpa ada perlawanan, ” jelasnya.

Adapun kronolgis kejadian, berawal saat tim gabungan melihat terduga pelaku AG sedang mengangkut dua buah karung di dalam kawasan. Setelah dilakukan pengecekan, dua buah karung tersebut ternyata berisikan getah pohon salam. Dari hasil interogasi, diketahuk bahwa SND adalah pemilik 2 buah karung yang berisi getah Pohon Salam yang diambil tanpa izin.

” Terduga Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa Barat guna kepentingan Penyidikan, ” demikian Muhaemin. (P-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *