Awasi WNA, DPRD KSB Dorong Segera Bentuk Tim Pora
Penapewarta – Sumbawa Barat
DPRD Sumbawa Barat mendorong pihak instansi terkait untuk segera membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) guna mendeteksi keberadaan dan pengawasan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Desakan ini mencuat, menyusul ditemukannya 7 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan aktivitas penambangan Mangan illegal di lokasi Lang Murus, Desa Belo, Kecamatan Jereweh.

Dalam rapat kerja Komisi I DPRD KSB bersama Bakesbangpol dan Disdukcapil serta Polres dan Kodim Sumbawa Barat pada Senin tanggal 17 Februari 2020, terkuak bahwa keberadaan dan aktifitas tujuh orang asing asal Tiongkok tersebut sudah terendus oleh Bakesbangpol KSB sejak awal-awal Januari 2020.
Temuan tersebut ditindak lanjuti dengan melakukan Giat Monitoring Gabungan antara Kantor Imigrasi kls II TPI Sumbawa Besar dengan Bakesbangpol KSB pada, Jumat 17 Januari 2020 di Desa Dasan Anyar. Sayangnya Giat Monitoring tidak membuahkan hasil karena ketujuh orang asing tersebut sudah tidak ada di lokasi.
Meski demikian, diperoleh informasi bahwa empat orang sudah pulang ke negaranya, dua orang masih berada di salah satu Hotel di Kecamatan Taliwang dan satu orang lainnya tidak diketahui keberadaannya.

Dua WNA yang berada di Taliwang, oleh Tim Gabungan berhasil ditemui. Saat itu keduanya sedang bersama seorang warga desa Lamunga. Selanjutnya Tim menyita paspor / dokumen kedua WNA dan diarahkan untuk melapor ke Kantor Imigrasi Sumbawa Besar.
Dari hasil pengumpulan keterangan yang dilaksanakan pada hari Sabtu 1 Pebruari 2020 di Desa Dasan Anyar Kecamatan Jereweh, diperoleh informasi bahwa kehadiran tujuh orang asing asal Tiongkok itu disponsori oleh seorang perempuan dan sempat mengontrak rumah milik warga setempat.
Informasi lain yang berhasil didapatkan, seluruh WNA tersebut memiliki STM (Surat Tanda Melapor) dari Polres Sumbawa Barat. Selain itu kehadiran mereka telah meresahkan masyarakat yang khawatir jika mereka membawa (terinfeksi) virus corona. Atas kekhawatiran ini, WNA tersebut mengikuti program medical Check Up di Mataram guna memastikan status kesehatan, apakah telah terinfeksi virus Corona atau tidak.
Berikut nama-nama WNA dimaksud, CHUI SHUPING perempuan (54), ZHOU MUCONG laki-laki (54), WU YUNMIN laki-laki (55), LIU HAN HUI laki-laki (32), ZHOU HONG ZHONG laki-laki (63), LIU BAQQIU laki-laki (54) dan SONG MENFU laki-laki (63).
Adanya beberapa fakta terkait keberadaan WNA yang diduga tanpa pengawasan, DPRD Sumbawa Barat memandang perlu untuk segera dibentuknya tim Pora sebagai bentuk keseriusan pihak Imigrasi dalam pengawasan warga negara asing, khususnya di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat.
Dalam pembentukan Tim Pora, akan melibatkan berbagai instansi pemerintah, lintas sektor baik dari tingkat atas hingga tingkat bawah. Seluruh camat dan kepala desa se Sumbawa Barat akan dilibatkan karena, keberadaannya dalam tim akan menjadi ujung tombak dalam monitoring (pengawasan) orang asing di wilayah pedesaan yang jauh dari pantauan petugas imigrasi.
Sembari menunggu terbentuknya Tim Pora, DPRD Sumbawa Barat telah meminta Bakesbangpol untuk berkoordinasi dan melibatkan SatpolPP dalam hal melakukan pengintaian dan penertiban orang asing.
Selain itu, Disdukcapil diminta tegas dalam hal yang sudah diatur dalam UU no 24 tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan setiap orang asing melaporkan diri ke Dinas Dukcapil setempat paling lambat 14 (empat belas) hari. Jika terlambat melaporkan diri, mereka akan diberikan sanksi. Informasi dari Kadis Dukcapil KSB terungkap, bahwa ketujuh orang asing asal Tiongkok belum pernah melaporkan diri ke Disdukcapil, sehingga tidak diketahui Jenis izin tinggal yg mereka miliki, apakah izin terbatas ataukah izin tinggal menetap.(*)