HUKUM KRIMINAL

Curi dua Ekor Sapi, Bolis Diciduk Polisi

Penapewarta – Sumbawa Barat

HSB alias Bolis(40) warga Kelurahan Bugis kecamatan Taliwang terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dua ekor sapi pada Jumat malam (14/02/2020) lalu.

Bolis ditangkap di rumahnya oleh tim Opsnal Polres dan unit Polsek Taliwang pada Rabu,19 Februari 2020. Dari pengakuan Bolis, kedua sapi hasil curiannya telah dijual kepada temannya di Desa Seloto Kecamatan Taliwang.

” Yang membeli tidak tahu kalau itu sapi hasil curian, karena saat dibeli disertai dengan surat-surat lengkap, ” kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP, Herman Suriyono, S.Ik, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhaemin, SH, S.Ik, Rabu (19/02/2020).

Sang pembeli baru mengatahui jika surat-surat yang ditunjukkan oleh Bolis merupakan surat palsu, setelah ia dimintai keterangannya di mako Polres. Dua ekor sapi yang dibelinya seharga Rp 9.000.000,- tersebut, juga ternyata milik seorang warga Kelurahan Telaga Bertong yang berhasil di curi terduga pelaku.

” Kedua ekor sapi tersebut dicuri saat pemiliknya pulang ke rumah. Sapi diambil dari kandang dan diangkut terduga pelaku menggunakan mobil pickup, ” jelas Kasat Reskrim.

Atas perbuatanya, Bolis kini telah digelendang ke Mako Polres Sumbawa Barat untuk kepentingan penyidikan. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti satu ekor sapi.(P-01)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *