HEADLINEHUKUM KRIMINAL

BKPH Maria Donggo Masa Amankan Satu Truk Sonokeling

Penapewarta – Kota Bima.

Petugas BKPH Maria Donggo Masa Resort Kota pada Rabu (27/11/2019) malam, berhasil mengamankan 1 unit truk bermuatan kayu sonokeling di Pos Pemeriksaan Hasil Hutan, Kelurahan Nungga Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.

Kepala BKPH Maria Donggo Masa, Ahyar, S.Hut, mengungkapkan, satu unit Truk dengan Nomor Polisi DK 9585 FJ beserta 76 batang balok Sonokeling untuk sementara telah diamankan di markas kodim 1608 Bima.

” Saat diperiksa, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat berwenang, jadi petugas piket yang dibantu Brimob terpaksa menahan truk dan muatannya, ” ungkap Ahyar.

Truk dan muatanya yang datang dari arah Kelurahan Lelamase tersebut, Kata Ahyar, hanya dilengkapi dengan SPPT dan surat keterangan angkut yang ditandatangi oleh lurah Lelamase. Hal ini tidak dibenarkan karena yang berwenang mengeluarkan ijin angkut hanya diterbitkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA).

” Standar prosedur verifikasi dan pengangkutan/ pengedaran sonokeling sudah ada, Lurah atau Kades porsinya hanya memberikan keterangan terkait kepemilikan lahan yg ditumbuhi sonokeling, ” kata Ahyar.

Ia menambahkan, terkait surat keterangan pengangkutan yg dikeluarkan oleh Lurah Lelamase, tidak ada aturan yang memberikan ruang /mandat kepada Lurah untuk menerbitkan surat angkut Sonokeling. Sebab itu, surat dari lurah tersebut bukanlah legalitas dari kayu sonokeling dimaksud.

Adapun kepengurusan lengkap untuk pengakutan, Verifikasi dilakukan oleh KPH dan anggota Satgas P3H (TNI , Polri dan KSDA) , sementara surat angkut (SATS-DN) sonokeling diterbitkan oleh KSDA. (P-06).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *