BKPSDM KSB: Penempatan PTT Sesuai Kebutuhan, Bukan Karena Alasan Tertentu
Sumbawa Barat – Penapewarta
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB)meminta kepada semua pihak untuk tidak membuat opini menyesatkan terkait penempatan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Penempatan dipastikan telah sesuai prosedur dan sesuai kebutuhan.
Kepala BKPSDM KSB, H Abdul Malik mengatakan, adanya tambahan CPNS dan P3K pada tahun lalu, telah mempengaruhi penempatan pegawai dalam tahun 2021. Tambahan sekitar 188 pegawai tersebut secara otomatis mengisi pekerjaan yang sebelumnya menjadi tanggung jawab dari PTT.
“Tidak ada hubungan dengan politik, penempatan telah disesuaikan dengan kebutuhan organisasi kepegawaian dan menghindari adanya penumpukan pegawai,” kata H Abdul Malik, di ruang kerjanya. Kamis (25/03/2021)
Ia menegaskan, pergeseran atau pindah tempat kerja seharusnya tidak menjadi persoalan. Ini sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja, dimana setiap PTT bersedia ditempatkan dimana saja di wilayah Sumbawa Barat.
“Mesti kita fahami, jika dipaksakan pegawai menumpuk tentu bukan hal yang baik. Jadi pergeseran merupakan hal harus kita lakukan dan setiap PTT harus bersedia karena ini sudah menjadi bagian dari perjanjian kerja,” tegasnya.
Dijelaskan, Saat ini BKPSDM masih dalam tahap akhir penyusunan SK penempatan PTT. Adanya pegawai yang dikabarkan telah mengundurkan diri membuat pihaknya melakukan pendataan ulang sekaligus menginventarisir 1000 lebih pelamar baru yang telah mendaftar secara online untuk bekerja sebagai PTT.
Adapun besaran insentif yang akan diterima PTT dalam tahun 2021, sama halnya dengan tahun sebelumnya. Hanya saja, dalam tahun ini terdapat penambahan besaran insentif yang disesuaika dengan masa kerja dan pendidikan.
Untuk PTT dengan masa kerja nol tahun atau pegawai baru dengan pendidikan SMA/sederajat mendapat Rp 900.000 perbulan dan Sarjana Rp 1.000.000,- perbulan. Sedangkan masa kerja 1 – 10 tahun dengan pendidikan SMA/sederajat mendapat Rp 1.000.000,- dan Sarjana Rp 1.100.000,-. Sementara untuk PTT dengan masa kerja diatas 12 tahun dengan pendidikan SMA/sederajat mendapat Rp 1,350.000,- dan Sarjana Rp 1.500.000,-. (P-01)